IMCNews.ID, Jambi - Kebijakan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dengan metode belajar dalam jaringan (daring) alias online di Kota Jambi, kembali diperpanjang oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Kebijakan ini berlaku bagi pelajar tingkat Kelompok Bermain (KB), PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, di Kota Jambi.
Sebagaimana diketahui, Minggu (8/10/2023) pagi, kabut asap tebal menyelimuti Kota Jambi. Merespon kondisi kabut yang kian parah itu, Fasha mengambil kebijakan tersebut.
Keputusan ini disampaikan melalui Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2023.
Edaran ini mengumumkan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring akan diperpanjang selama tiga hari ke depan, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023.
Abu Bakar, juri bicara Pemkot Jambi mengatakan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak diperlukan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat meningkatkan polusi udara, seperti membakar lahan atau sampah, merokok, serta untuk menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi.
"Penggunaan masker juga ditekankan saat beraktivitas di luar ruangan," katanya.
Perpanjangan pembelajaran daring ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pelajar, guru, dan masyarakat secara keseluruhan di tengah kondisi udara yang masih buruk akibat kabut asap di Kota Jambi.
"Pemerintah terus memonitor situasi dan akan memberikan pembaruan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang terjadi," pungkasnya. (*)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Siswa SMA Sederajat Mulai Jalani Kegiatan Belajar Tatap Muka