KIMCNews.ID, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali menetapkan tersangka kasus peningkatan jalan Padang Lamo.
Penetapan kali ini, untuk peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020, dengan tersangka Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi.
Kemudian Ismail Ibrahim (Mael), kembali ditetapkan sebagai tersangka meski dia saat ini tengah menjalani hukuman pada Kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap perjaan," kata Kajari, Rabu (27/09/2023).
Dari pengerjaan proyek ini, kualitas aspal dilakukan pengurangan. Atas perbuatannya keduanya negara mengalami kerugian milyaran rupiah. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan