KIMCNews.ID, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali menetapkan tersangka kasus peningkatan jalan Padang Lamo.
Penetapan kali ini, untuk peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020, dengan tersangka Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi.
Kemudian Ismail Ibrahim (Mael), kembali ditetapkan sebagai tersangka meski dia saat ini tengah menjalani hukuman pada Kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap perjaan," kata Kajari, Rabu (27/09/2023).
Dari pengerjaan proyek ini, kualitas aspal dilakukan pengurangan. Atas perbuatannya keduanya negara mengalami kerugian milyaran rupiah. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya