IMCNews.ID, Jambi- Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi perbaikan. Ketua KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga, Selasa (8/8/2023) menyampaikan, data caleg yang memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 548 orang. Sisanya, 210 caleg masih dinyatakan TMS.
"Saat ini dalam proses pencermatan sebelum DCS disampaikan ke publik. Jika ada partai yang mampu memperbaiki dalam masa itu, bisa diubah statusnya menjadi MS," katanya.
Dia mengungkapkan, masih ada waktu bagi partai politik untuk memperbaiki hingga merubah daftar caleg.
"Tergantung dari partai saja lagi apakah mau langsung melakukan perbaikan atau tidak pada proses pencermatan sebelum DCS disampaikan," tandasnya. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Buntut Dukungan ke Anies Baswedan, Belasan Pengurus Golkar Jambi Dipanggil