IMCNews.ID, Jambi- Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi perbaikan. Ketua KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga, Selasa (8/8/2023) menyampaikan, data caleg yang memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 548 orang. Sisanya, 210 caleg masih dinyatakan TMS.
"Saat ini dalam proses pencermatan sebelum DCS disampaikan ke publik. Jika ada partai yang mampu memperbaiki dalam masa itu, bisa diubah statusnya menjadi MS," katanya.
Dia mengungkapkan, masih ada waktu bagi partai politik untuk memperbaiki hingga merubah daftar caleg.
"Tergantung dari partai saja lagi apakah mau langsung melakukan perbaikan atau tidak pada proses pencermatan sebelum DCS disampaikan," tandasnya. (IMC01)
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Buntut Dukungan ke Anies Baswedan, Belasan Pengurus Golkar Jambi Dipanggil