IMCNews.ID, Jambi- Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi perbaikan. Ketua KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga, Selasa (8/8/2023) menyampaikan, data caleg yang memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 548 orang. Sisanya, 210 caleg masih dinyatakan TMS.
"Saat ini dalam proses pencermatan sebelum DCS disampaikan ke publik. Jika ada partai yang mampu memperbaiki dalam masa itu, bisa diubah statusnya menjadi MS," katanya.
Dia mengungkapkan, masih ada waktu bagi partai politik untuk memperbaiki hingga merubah daftar caleg.
"Tergantung dari partai saja lagi apakah mau langsung melakukan perbaikan atau tidak pada proses pencermatan sebelum DCS disampaikan," tandasnya. (IMC01)
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Ikut Padamkan Karhutla, Gubernur Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB
Buntut Dukungan ke Anies Baswedan, Belasan Pengurus Golkar Jambi Dipanggil