IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Paris (40) tega membakar istrinya hingga mengalami luka bakar 95 persen dan meninggal dunia lantaran ditolak berhubungan badan. Korban adalah Leni (36).
Peristiwa itu terjadi di Mess karyawan PT Citra Mulia Manunggal (CCM) di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, 13 Juni 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wib.
Korban yang mengalami luka bakar 95 persen sempat dua kali dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhir, Sabtu malam, 1 Juli 2023 lalu.
Kini tersangka Paris telah mendekam di balik jeruji besi Polres Baranghari. Dia ditangkap setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi didampingi Kanit IV PPA Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, pelaku membakar istrinya karena emosi. Dia kesal sang istri menolak diajak berhungan badan.
"Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 lalu, kurang lebih pukul 9.00 Wib di dalam kamar Mess karyawan PT CCM. Ketika itu korban sedang melipat pakaian dalam kamar. Sebelumnya suaminya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak," jelasnya, Rabu (5/7/2023).
Kesal ditolak, pelaku kalap dan membentak istrinya sambil membawa jerigen BBM jenis bensin. Dia menyiramkan bensin tersebut ke tubuh sang istri.
Kemudian dia menyulutkan korek api ke tubuh korban. Seketika tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar.
"Tangan pelaku juga sempat disambar api. Karena terkena percikan minyak tersebut," kata Piet.
Menurut Piet, usai kejadian pelaku meminta tolong ke tetangga. Dia sempat berusaha berbohong dengan dalih istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok.
Namun tetangga tidak percaya begitu saja. Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya mencari informasi dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kata Piet, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen. Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga. Beberapa hari kemudian dibawa lagi ke rumah sakit umum daerah Muara Bulian.
Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Sabtu malam Minggu (1/7/2023) kurang lebih pukul 19.30 Wib.
Menurut dia, pelaku yang merupakan suami dari korban sudah ditahan di Polres Batanghari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor: 23 tahun 2024. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Anggota BPD Kedapatan Mencuri Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Kecanduan Judi Slot