IMCNews.ID, Jambi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Abdul Rahim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu ditetapkan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP Perkara 69-PKE-DKPP/IV/2023," tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi.
Berdasarkan rilis yang diterima, pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali