IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 27 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 20 kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap.
"Dari pengungkapan itu total terdapat 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan enam anak di bawah umur," katanya.
Seluruh korban perdagangan orang itu merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai wanita tuna susila dengan modus melalui aplikasi percakapan.
Kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
Kemudian hasil prostitusi online itu dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka.
Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku perdagangan orang, dan tidak akan membiarkan jenis tindak pidana perdagangan orang jenis apapun di Jambi.
Polda Jambi memastikan akan menindak setiap perdagangan orang serta mengungkap setiap jaringan perdagangan orang di Jambi khususnya.
Sementara Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta anggota Polda Jambi untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Kapolri terkait pengungkapan perdagangan orang.
Ia mengatakan meski saat ini Jambi masuk kategori wilayah hijau untuk perdagangan orang, tapi dia tidak menyangkal bahwa faktanya masih terdapat warga Jambi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Polda Jambi siap bekerja dengan sungguh sungguh-sesuai dengan amanah presiden dan kepala Polri untuk memberantas perdagangan orang dari hulu hingga hilir," tegasnya. (*)
Data Jutaan NPWP Diduga Bocor, Termasuk Punya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara
Ratusan Angkutan Batubara Nakal Ditindak Sepanjang September
Rakerdasus PDIP Formulasikan Pemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris
Bocah 10 Tahun Dilaporkan Tenggelam Saat Mandi di Sungai di Wilayah Batang Asai