IMCNews.ID, Tebo - Anggaran Rp17 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Tebo, pada tahun anggaran 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi, mengatakan, gaji ke-13 diberikan setara dengan satu bulan gaji pokok ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.
"Setelah gaji bulan Juni dibayarkan, gaji ke-13 sudah bisa langsung ditransfer," ungkapnya.
Gaji ke-13 ini, sebenarnya bentuk perhatian negara kepada ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Salah satunya dapat digunakan untuk pendidikan anak-anaknya, sehingga setiap tahun Pemerintah mealokasikan gaji 13 dan dibayarkan ketika masuk tahun ajaran baru. Kata Nazar, pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak, tidak ada kewajiban Pemerintah untuk membayarkannya. Sehingga, tidak ada alokasi untuk mereka," katanya. (*)
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Puluhan Anggota FJM Jambi Sambangi Plant Jindi South Jambi B