MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024 Kamis Ini

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:26:52 WIB

Gedung MK. (kompas.com)
Gedung MK. (kompas.com)

IMCNews.ID, Jakarta- Gugatan undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dijadwalkan akan diputus pada Kamis, 15 Juni 2023 nanti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sebagaimana dilansir dari Antara.

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” ungkapnya, Senin (12/6/2023) kemarin.

Dia menyampaikan, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. 

Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).

Sebagaimana diketahui, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Soal ini, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. 

Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sempat juga muncul isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Namun kabar itu telah dibantah sebelumnya oleh Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. (*)



BERITA BERIKUTNYA