IMCNews.ID, Jambi - Persoalan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) dengan Nenek Hafsah terus berlanjut. Setelah mencabut laporan terhadap akun tiktok yang ternyata milik Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), cucu dari Nenek Hafsah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menawarkan media lanjutan.
Pemkot Jambi berkomitmen untuk menuntaskan masalah antara PT RPSL dengan Nenek Hafsah. Tawaran media kali ini agar dilakukan secara live sehingga dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, M Gempa Awaljon Putra, Rabu (7/6/2023) mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian nasional.
"Dari perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang itu rasional, perusahaan akan memberikan kompensasi. Tapi kalau itu dianggap tidak rasional dan mendasar tentunya tidak akan dikabulkan," sebutnya.
Gempa menjelaskan, terhadap persoalan yang berpolemik itu, Pemkot Jambi sudah secara maksimal melakukan upaya mediasi antara keluarga Nenek Hapsah dan PT RPSL.
"Terakhir telah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali di bulan Februari 2022 dengan melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat. Namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi gugatan dari keluarga Nenek Hafsah dengan alasan Irasional dan tidak berdasar," katanya belum lama ini.
Dirincikan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Nenek Hafsah yang menurut perusahaan tidak rasional dan berdasar sebagai berikut:
1. Total perbaikan rumah, sumur, air dan biaya tukang serta air minum Rp. 500.400.000
2. Biaya beli air kebutuhan sehari-hari yang dipergunakan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dengan total sebesar Rp 180.000.000
3. Biaya berobat urut Hafsah dan Roliyah akibat terjatuh karena ceceran bahan baku PT. RPSL dari tahun 2013 sampai 2022 dengan perincian Rp 200.000 x 2 Orang x 2 Minggu dengan total Rp 50.000.000
4. Biaya berobat kulit dan alternatif lainnya sebesar Rp. 10.000.000
5. Biaya kirim surat meminta keadilan dengan perincian print warna, biaya rental, biaya fotokopi dan akomodasi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 sebesar 50.000.000
6. Biaya ke Bogor untuk menemui Presiden RI meminta keadilan tahun 2018 sebesar Rp 35.000.000
Total keseluruhan kerugian Rp 825.400.000
Biaya moril/non materil sebagai berikut:
a. Kerugian moril sebesar Rp 200.000.000
b. Kerugian moril atas fitnah kepada anak cucu PIHAK KESATU sebesar Rp 300.000.000
c. Total kerugian moril sebesar Rp 500.000.000
Total kerugian non moril dan moril sebesar Rp 1.325.400.000
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Soal Penggantian Dirut Bank 9 Jambi, Begini Kata Gubernur Al Haris