IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara kembali dibolehkan beroperasi mulai Senin (29/5/2023).
Kebijakan pembolehan aktivitas angkutan batu bara ini kembali oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi setelah pihak perusahaan dan transportir membuat pernyataan tertulis untuk berkomitmen mengikuti aturan.
Ditlantas Polda Jambi sebelumnya menghentikan aktivitas angkutan batu bara pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Diskresi ini dilakukan karena banyak para sopir angkutan batu bara yang membandel.
Mereka tidak mematuhi aturan jam operasional, parkir di bahu jalan, hingga melanggar ketentuan tonase.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejauh ini ada 57 perusahaan batu bara dan transportir yang membuat komitmen bersama akan mematuhi aturan.
"Mereka berjanji akan mematuhi aturan. Yang sudah masuk ke saya sejumlah 57 perusahaan berikut transportir. Makanya hari ini (Senin, red) sudah kembali beroperasi,’’ katanya, Senin (29/5/2023) kemarin.
Dhafi menegaskan, ke depan pihaknya akan bertindak lebih tegas lagi. Jika masih ditemukan angkutan batu bara yang membandel, maka akses dari mulut tambang yang melanggar akan ditutup.
"Jadi, bukan perusahaannya yang kita tutup. Tapi akses dari mulut tambang yang kita tutup," sebutnya.
"Misalnya, ada angkutan batu bara melanggar, kita akan cari tahu dia mengambil batu bara dari perusahaan X, maka mulut tambangnya yang kita tutup," jelasnya.
Selain itu, lanjut Dhafi, jika pelanggaran masih terjadi, pihaknya juga akan menutup kembali aktivitas transportasi angkutan truk batubara.
"Ini sesuai dengan rapat Komisi V dan bapak Gubernur, BPJN dan stake holder lainnya. Jika masih terjadi kita tutup aja lagi," ungkapnya. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Gubernur Sebut Kemajuan Kota Jambi Barometer Perkembangan Provinsi Jambi