IMCNews.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke 13 akan segera cair Juni mendatang. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ujar Tri.
Dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
"Karena perhitungannya sama (THR)," katanya.
Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah. Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*)
Upaya PT SAS Selamatkan Hutan Lindung Gambut Londerang dari Karhutla
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis