IMCNews.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke 13 akan segera cair Juni mendatang. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ujar Tri.
Dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
"Karena perhitungannya sama (THR)," katanya.
Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah. Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi