IMCNews.ID, Jambi - Sebagian besar angkutan batu bara di Jambi tidak patuh pada aturan (kebijakan) dan kesepakatan yang sudah dibuat. Salah satunya soal tonase angkutan.
Dari hasil uji petik angkutan batubara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi 22 - 23 Mei 2023 diketahui lebih 90 angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional melebih tonase.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, angkutan batu bara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truk.
"Angkutan batu bara yang melebihi tonase ini merusak ruas jalan nasional di Provinsi Jambi. Sehingga menyebabkan macet dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat,’’ katanya.
Soal tonase ini pula menjadi salah satu alasan Ditlantas Polda Jambi menghentikan lagi aktivitas angkutan batu bara mulai Kamis malam (25/5/2023).
"Mulai tanggal 25 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi sementara waktu," tandasnya.
Selain masalah tonase, para sopir angkutan batu bara juga masih banyak yang melanggar jam operasional, parkir di bahu kanan dan kiri jalan.
Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain. Ini terlihat pada ruas jalan Jambi- empino, pall 13 (Pondok Meja) hingga ke pall 10 (Kota Baru). (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Daftar 51 Perusahaan Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Jambi