IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Jambi menangani 1.486 kasus. Paling banyak masalah perceraian yang mencapai 1.249 kasus.
"Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," kata Humas PA Kelas I A Kota Jambi, Idris, Selasa (9/5/2023).
Jika melihat data itu, katanya, justru banyak istri yang banyak menggugat cerai suami.
"Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan," jelasnya.
Faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai yang dilakukan istri karena ketidakcocokan serta tidak harmonisnya rumah tangga. Hal itu semua berakar dari masalah ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Selain itu, adanya orang ketiga alias perselingkuhan juga menjadi penyebab banyaknya istri menggugat cerai suami. Lalu, pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan. (*)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Cegah Pernikahan Dini