IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Jambi menangani 1.486 kasus. Paling banyak masalah perceraian yang mencapai 1.249 kasus.
"Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," kata Humas PA Kelas I A Kota Jambi, Idris, Selasa (9/5/2023).
Jika melihat data itu, katanya, justru banyak istri yang banyak menggugat cerai suami.
"Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan," jelasnya.
Faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai yang dilakukan istri karena ketidakcocokan serta tidak harmonisnya rumah tangga. Hal itu semua berakar dari masalah ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Selain itu, adanya orang ketiga alias perselingkuhan juga menjadi penyebab banyaknya istri menggugat cerai suami. Lalu, pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Cegah Pernikahan Dini