IMCNews.ID, Sungaipenuh - Sebanyak 100 Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus, pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Indra Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 100 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
"Selanjutnya Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Napi yang akan mendapatkan Remisi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, pengusulan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal satu bulan.
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan Sungai Penuh," jelasnya.
Pihaknya mengakui, 100 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang terlibat atas beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain," tandasnya. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi