IMCNews.ID, Jambi - Globalisasi dalam berbagai aspeknya, membawa dampak terhadap globalisasi hukum termasuk Hukum Ekonomi Syariah.
Fakultas Ekonomi Syariah Universitas Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi melakukan penyuluhan dan sosialisasi studi hukum ekonomi Syariah di MAN 1 Sarolangun, 15 Februari lalu.
Maksud dari kegiatan sosialisasi ini disamping untuk lebih memasyarakatkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, juga untuk memasyarakatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif di kalangan masyarakat.
Lantas mengapa perlu penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan?
Penyelesaian sengketa di pengadilan memiliki banyak kelemahan, diantaranya lambat butuh waktu lama; biaya mahal; bersifat adversory berakibat permusuhan para pihak; putusan menang kalah; terpublikasi sehingga nama baik tercemar; putusan pengadilan dieksekusi paksa sehingga permusuhan dan dendam semakin sengit.
"Hal tersebut tidak selaras dengan bisnis atau aktivitas ekonomi, yang sangat menghargai waktu, biaya seefektif mungkin, kemitraan yang terus menerus, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu ada Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar pengadilan," kata narasumber dalam penyuluhan itu, Dr Rasito.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk lebih mengenalkan Kampus Baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang begitu megah dan indah dengan fasilitas terbaru. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Mulai Hari Ini