IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo yang baru dilantik, Fadilah menjemput langsung buronan yang merupakan terpidana korupsi Dana Desa.
Buronan yang berhasil ditangkap ini adalah Edoh bin Darta ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung pada hari Rabu 05 April 2023 sekira pukul 21.10 wib di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat Jakarta Barat.
Edoh bin Darta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bungo sejak proses penuntutan karena ia disidang dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Dia telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo," katanya.
Sementara itu, Asintel Kejati Jambi, Nophy Suoth mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Tembakkan Meriam Kaleng Hingga Korban Terluka, Tiga Remaja Ditangkap Polisi