Pasutri Asal Bungo Tertangkap Edarkan Uang Palsu, Sudah Beraksi di Tiga Provinsi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:12:05 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pasangan suami istri (pasutri), asal Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berinisial RT (47) dan DK (46) tertangkap karena terlibat jaringan pengedar uang palsu. 

Keduanya diketahui mengedarkan uang palsu di tiga provinsi, yakni Jambi, Sumatera Barat (Sumbar), dan di Sumatera Utara (Sumut). 

Petualangan kedua pelaku berakhir di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Keduanya ditangkap Kepolisian Resor Tapanuli Tengah ketika sedang beraksi mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023). 

Modusnya, RT dan DK membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan mendapat kembalian uang asli dari pedagang. 

“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar. Seperti membeli beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, dikutip dari SumutPos.co.

Gurning menjelaskan, modus pasutri tersebut membawa dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudian berangkat dari Provinsi Jambi menggunakan mobil pribadi menuju pasar Onan Barus. 

“Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Uang kembalian tersebut dikumpul untuk mendapat keuntungan,” katanya.

Menurut Gurning, kedua tersangka sudah beraksi di tiga provinsi, yakni di Provinsi Jambi sejak bulan September 2022. Lalu di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari sampai 6 Maret 2023. “Selanjutnya di wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus pelaku melakukan aksinya lagi. Karena dicurigai, masyarkat langsung mengamankan dan diserahkan ke Polsek Barus, pada Hari Rabu, 8 Maret 2023,’’ jelasnya.

Menurut keterangan pelaku RT, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. 

Pelaku mengenal W lewat grup pinjol Facebook. W diduga jaringan sindikat pengedar uang palsu. 

Setelah berkomunikasi kemudian pelaku sepakat untuk mengedarkan uang palsu. Selanjutnya, RT menemui W di Terminal Pulo Gadung Jakarta untuk melakukan transaksi. 

RT memberikan uang senilai Rp 5.000.000 kepada W, dan W memberikan uang palsu senilai Rp 15.000.000 atau tiga kali lipat nilai uang asli. 

Transaksi pertama ini terjadi pada bulan September 2022. Kuat dugaan, Rp 15 juta uang palsu transaksi pertama itu diedarkan tersangka di Jambi. 

Diantaranya di daerah asalnya, Kabupaten Bungo dan beberapa daerah lain dalam Provinsi Jambi. 

Setelah uang itu habis, kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60.000.000. 

Sementara RT menerima uang palsu senilai Rp 180.000.000. Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Propinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di wilayah hukum Polres Tapteng. 

Namun, petualangannya di Tapteng tidak berjalan mulus. Aksinya dicurigai warga dan pedagang hingga akhirnya tertangkap.

Kini pasangan suami istri asal Bungo itu ditahan di Polres Tapanuli Tengah, Sumut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah. (*)



BERITA BERIKUTNYA