*) Oleh Robinas, S.Pd.I

Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Wujudkan Pemilu Demokratis

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:57:15 WIB

ISU penundaan Pemilu 2024 saat ini masih ramai diperbincangkan, baik di elit politik, pemberitaan, dan diskusi-diskusi publik lainnya. Akan tetapi secara umum, Indonesia bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota akan dilaksanakan pada Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Lembaga penyelenggara pemilu tentu memiliki peran dan fungsi yang vital sesuai amanat Undang-Undang. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

Keempat pilar pengawasan ini akan memainkan peran penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dibutuhkan kerja-kerja kolektif terintegratif mengingat jumlah pengawas penyelenggaraan pemilu tidak sebanding dengan obyek pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu itu sendiri.  

Obyek pengawasan pemilu bisa bersifat internal dan eksternal. Penyelenggara pemilu misalnya merupakan obyek internal yang patut diawasi kerjanya.

Secara statistik masih ditemukan Pengawas Pemilu maupun KPU dan jajarannya yang belum berkeja professional, tidak netral dan cenderung menurun integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. Secara eksternal pengawas pemilu diperhadapkan dengan problem akut soal netralitas ASN TNI/POLRI, mobilisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh penguasa. 

Hilangnya hak pilih, black campaign, isu SARA dan Primordial dan minimnya peserta pemilu yang taat asas dalam proses kontestasi.

Faktor-faktor inilah yang kemudian mendegradasi nilai dan mencederai pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, kerja-kerja pengawasan tidak hanya menjadi domain kerja oleh Badan Pengawas Pemilu semata, melainkan harus melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk ikut melakukan pengawasan secara massif dan terukur.

Badan Pengawas Pemilihan Umum harus menjadi lokomotif terwujudnya pengawasan partisipatif. Mendorong masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan dalam mewujudkan pemilihan umum yang jauh dari distorsi pemilu demokratis, jauh dari praktek menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya dalam berkontestasi yang cenderung mengintimidasi pemilih, menghilangkan hak pilih, mobilisasi pemilih dan black campaign.

Pelibatan masyarakat dalam  proses pemilu secara partisipatif dimaksudkan agar masyarakat juga mau dan ikut berkolaboratif melakukan pengawasan proses pemilu. 

Masyarakat terlibat dalam pengawasan penyelenggara pemilu untuk memastikan bekerja secara netral dan professional serta memiliki integritas yang baik. Selain itu, masyarakat juga mengawasai peserta pemilu untuk tidak melakukan upaya-upaya melanggar ketentuan dalam berkontestasi. Tidak kalah pentingnya masyarakat juga mengawasi pihak-pihak yang dilarang secara aturan untuk tidak boleh terlibat secara aktif dalam pemilu misalnya para Aparatur Sipil Negara, unsur TNI/POLRI bahkan Perangkat Pemerintah Daerah sampai di tingkat Desa.

Netralitas pihak-pihak yang dilarang ini sangat berarti dalam ikhtiar kita mewujudkan good govarment nantinya. Bisa dibayangkan jika dalam proses pemilu, ada penyelenggara pemerintahan yang tidak netral, berpihak pada kelompok dan warna politik tertentu maka yang terjadi adalah polarisasi politik yang berimplikasi pada polarisasi sosial yang juga ikut mempengaruhi grass stroot yang cenderung mengganggu tatanan kehidupan sosial kita yang akan menggangu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks pengawasan partisipatif, masyarakat diharapka menjadi mulut dan telinga bagi pengawas pemilu. 

Dari pengawasan partisipatif diharapkan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu. Hasil dari laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada pada pengawas pemilu. 

Masyarakat juga sangat diharapkan bersedia menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang diproses oleh pengawas pemilu, karena itu dibutuhkan kesadaran hukum yang baik dari setiap masyarakat sehingga hasil pengawasan partisipatif dimaksud benar-benar memberikan dampak positif bagi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Untuk mewujudkan pengawasan partisipatif secara massif maka pengawas pemilu perlu mendesain kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas kepemiluan bagi masyarakat luas.

Kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu menjadi point positif yang harus dilakukan secara simultan bukan hanya pada tataran nasional tapi pada tingkatan terendah di tingkat kecamatan bahkan desa.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan secara massif tentang pengawasan partisipatif, membangun sense of belongin terhadap dunia kepengawasan perlu ditumbuhkan agar semakin banyak yang mau melakukan pengawasan pemilu. 

Kita percaya, semakin banyak yang melakukan proses pengawasan maka akan semakin baik kualitas penyelenggaraan pemilu kita karena masing-masing pihak yang terlibat dalam kepemiluan akan selalu mawas diri dan pastinya taat asas berjalan diatas rel konstitusi kita. Dengan demikian pemilu demokratis yang menjadi goals dalam penyelenggaraan pemilihan umum akan terwujud dan pastinya penyelenggaraan pemerintahan (kekuasaan) sesuai dengan aspirasi pemilih yang akhirnya mewujudkan masyarakat adil makmur. (*)

*) Penulis adalah pemerhati Pemilu



BERITA BERIKUTNYA