IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
Bagi yang melanggar, dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, bisa diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017.
“Parpol harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Rabu (1/3/2023).
Meski begitu, Parpol peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai.
Untuk sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut yang berisi logo atau gambar dan nomor urut partai politik.
“Sementara itu pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas,” ungkapnya.
Apnizal menjelaskan, pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh partai politik kepada KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
Dalam melakukan sosialisasi internal dan pendidikan politik di internal dengan metode pertemuan terbatas juga tak boleh ada kampanye.
Jika ada unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu.
Disamping itu, partai politik juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Sehingga, kata Apnizal, dalam sosialisasi Parpol hanya boleh mencantumkan nama Parpol, nomor urut, tanda gambar parpol, foto dan nama Ketum atau Sekjen mulai dari tingkat pusat, Provinsi dan kabupaten/kota serta visi misi dan program.
“Yang dilarang itu ajakan nyoblos atau ajakan milih karena itu sudah masuk kategori kampanye,” pungkasnya. (IMC01)
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Rekapitulasi Verfak Dukungan Minimal, 13 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat