Pemprov Jambi Dinilai Tak Tegas Tegakkan Aturan Soal Angkutan Batu Bara

Senin, 27 Februari 2023 - 13:22:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Program pemasangan stiker nomor lambung truk batu bara ternyata tidak begitu efektif untuk mengurai kemacetan.  

Truk batu bara yang tak memiliki stiker nomor lambung masih bisa beroperasi di jalanan. 

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah gembar gembor mulai 20 Februari 2023, truk batu bara tanpa stiker nomor lambung tak boleh beroperasi.

Akibatnya, kemacetan parah masih terus terjadi, khususnya di titik kerusakan jalan di wilayah Tembesi.

"Kalau malam macet karena truk batu bara baru keluar dari tambang. Kalau siang macet panjang karena truk batu bara jalan pulang," kata Iman, salah seorang pengendara yang sempat terjebak kemacetan panjang di wilayah Tembesi.

Menurut dia, kerusakan jalan di wilayah ini sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari Simpang Sridadi hingga jembatan Timbang, bahkan hingga pasar Tembesi, kondisi jalan berlubang menganga dimana-mana.

"Ini yang bikin macet. Dibaikin juga pasti rusak lagi, yang lewat truk bermuatan berat tak terkendali jumlahnya," ketusnya.

Kondisi ini banyak dikeluhkan warga pengguna jalan. Masyarakat menilai pemerintah tidak tegas menerap aturan yang sudah dibuat di lapangan.

Hal yang sama juga dirasakan warga Mestong, Muaro Jambi yang jalannya kini dilalui truk batu bara.

‘’Sekarang ini ruas Jalan Jambi- Tempino menjadi titik terparah. Apalagi saat ini kondisi jalan sudah banyak yang berlubang. Seharusnya pemerintah konsisten menegakkan aturan yang dibuat,’’ kata Jamardi, salah satu warga Mestong, Muarojambi.

Menurut dia, saat ini kemacetan yang disebabkan truk angkurtan batu bara masih terus terjadi setiap malam. 

Padahal, masyarakat berharap banyak dengan program pemasangan stiker nomor lambung bisa membuat truk angkutan batu bara tertib dan mengurai kemacetan.

Namun, harapan itu sia-sia. Pemerintah memberi toleransi truk tanpa stiker masih bisa beroperasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengakui hal itu. Menurut dia, toleransi diberikan agar angkutan yang berada di bawah transportir segera mendaftarkan kendaraannya di aplikasi Simsalabim. 

Sehingga, bisa segera mencetak stiker yang telah diatur oleh pemerintah. Ismed mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat penyataan yang ditandatangani sopir truk batu bara.

“Nantinya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat pernyataan yang akan ditanda tangani para sopir angkutan batu bara, dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk segera mencetak stiker. Sehingga mereka bisa tetap beroperasi membawa angkutan batu bara,” jelasnya.

Lebih lanjut Ismed mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi belum bisa mendata secara pasti kendaraan yang belum berstiker atau belum terdata.

Sedangkan, truk yang sudah terdata mencapai 8.959 unit. Sementara itu, untuk pemberlakuan 4.000 angkutan batu bara sekali jalan, menurut Ismet sudah mulai diberlakukan. 

Lalu bagaimana cara menghitung kendaraan yang beroperasi dalam satu hari? Ismed mengatakan sesuai dengan kapasitas pelabuhan. 

Saat ini, kapasitas pelabuhan adalah 4.000 angkutan batu bara dalam satu hari. Jika lebih dari 4.000, maka sisanya tidak bisa masuk ke pelabuhan.

“Tidak bisa dihitung secara manual berapa yang sedang jalan. Namun, sesuai dengan kapasitas pelabuhan kita, itu hanya 4.000 angkutan batu bara dalam sehari. Kalau lebih ya tidak bisa masuk,” pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA