IMCNews.ID, Jambi- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memberikan vonis denda Rp30 juta subsider 2 bulan penjara kepada Rudiantara, sopir truk batu bara yang nekat masuk ke dalam wilayah Kota Jambi dalam sidang, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi.
Sebelumnya, dia ditangkap petugas dengan mobilnya dengan nopol BG 8014 KN.
Putusan hakim tersebut sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Apabila denda Rp 30 juta tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara Rudiantara yang duduk di kursi terdakwa minta agar dirinya tidak dihukum penjara.
"Saya minta jangan dikurung (penjara)," ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra menerangkan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado ini diperiksa dengan acara Pemeriksaan Singkat.
Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian di persidangan.
Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU, yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi," katanya.
Terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan sejauh ini belum ada balasan surat dari Kementrian ESDM terkait usulan Pemkot Jambi untuk meminta penurunan jumlah produksi batu bara tahun 2024.
"Belum ada balasan. Alhamdulillah, saya dengar kemarin Kementrian ESDM sudah menggelar rapat dengan Kementrian Perhubungan. Gubernur, Kapolda juga diundang. Sayangnya wali kota nggak diundang. Tapi itu tidak masalah. Mudah-mudahan solusi yang kita tawarkan itu diakomodir oleh kementrian ESDM. Mereka harus melihat bahwa kemacetan di Jambi ini sangat parah," pungkasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Polresta Jambi Amankan 25 Kg Ganja dari Tangan Tiga Tersangka