IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 tak berubah.
Alokasinya masih sama seperti pemilu 2019 lalu seperti yang diusulkan KPU Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyampaikan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam PKPU ditetapkan Dapil DPR RI Jambi tetap 8 kursi. Begitu juga dengan Dapil dan alokasi DPRD Provinsi tidak ada perubahan Dapil dan kursi.
Untuk dapil I Kota Jambi dalam usulan KPU Provinsi Jambi berkurang menjadi 9 kursi. Namun dalam PKPU tetap 10 kursi. Begitu juga dengan Dapil II Muarojambi-Batanghari tetap 10 kursi meski sempat diusulkan bertambah 1 kursi.
Dapil III Sarolangun-Merangin 10 kursi, Dapil IV Kerinci-Sungai Penuh sebelum berkurang menjadi 5 kursi, namun dalam putusan PKPU Ini tetap mendapat alokasi 6 kursi.
Begitu juga dengan Dapil V Bungo-Tebo 10 Kursi meski sebelumnya diusulkan bertambah 1 kursi dengan pertimbangan jumlah penduduk semester I. Dapil VI Tanjabarat-Tanjabtimur juga tetap 9 kursi meski sempat diusulkan 1 kursi.
Sementara itu, alokasi kursi DPRD kabupaten/kota hanya Kabupaten Sarolangun yang berkurang dari 35 kursi menjadi 30 kursi. Sementara Muarojambi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.
Untuk Kota Jambi tetap seperti Pemilu 2019 lalu yaitu 45 kursi, begitu juga dengan kabupaten lainnya seperti Batanghari 35 kursi, Kerinci 30 kursi, Sungaipenuh 25 kursi, Bungo 35 kursi, Tebo 35 kursi, Tanjabarat 35 kursi dan Tanjab Timur 30 Kursi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Bidang Teknis itu juga menyampaikan, untuk Dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPR Provinsi tetap, sama dengan lampiran undang-undang.
Menurutnya, hal ini berdasarkan adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan dan uji publik yang dilakukan oleh KPU RI.
“Makanya diputuskan kembali ke Undang-Undang, DPR RI tetap alokasi 8 kursi, Provinsi 6 dapil dan alokasi kursi juga tetap," katanya.
Untuk alokasi kursi DPRD kabupaten/Kota hanya Sarolangun yang berkurang dari 35 menjadi 30, dan Muarojambi naik dari 35 menjadi 40.
“Selain itu tetap,” tegas Apnizal.
Hanya saja kata Apnizal, sebesar besar dapil di kabupaten/kota berubah, seperti di Kerinci, Bungo dan daerah lainya.
“Beberapa daerah banyak bergeser, yang tidak berubah hanya Tanjung Jabung Timur," pungkasnya. (*)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Respon H Bakri Soal Kabar Haris Kembali ke Golkar: Hanya Isu yang Sengaja Dimainkan