IMCNews.ID, Jambi - Larangan angkutan batu bara berplat luar Jambi untuk beroperasi akan segera berlaku.
Mulai Senin 6 Januari 2023 kemarin, penertiban truk berplat (nopol) luar Jambi mulai dilakukan.
Rencana ini memang sudah lama diwacanakan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.
Pengecekan akan dilakukan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.
Menurut Dhafi, truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH akan didata. Sopir truk bakal diberi surat peringatan agar segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.
‘’Penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
"Dalam pemberlakuan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.
Dhafi mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan hingga 30 April. Setelah itu, di bulan Mei 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH, tak ada kompromi lagi.
"Semua angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi, yakni plat BH. Kalau masih ada truk batu bara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi. Kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya.
Dhafi berharap, pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.
"Pokoknya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas," pungkasnya. (*)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Diduga Jadi Tempat Asusila, OYO Depan Kantor Damkar Ditutup Sementara