IMCNews.ID, Kualatungkal – Dua remaja yang masih di bawah umur di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menjadi korban perdagangan manusia.
Keduanya masih berusia 11 dan 14 tahun. Mereka diduga 'dijual' ke pria hidung belang di Kota Jambi.
Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanjab Barat. Ibu korban RK mengungkapkan, anaknya berusia 11 tahun dan keponakannya berusia 14 tahun dijual oleh temannya sendiri.
Menurut dia, kedua korban dibawa pelaku ke Kota Jambi. Awalnya, kata dia, kedua anak tersebut pergi dari rumah sejak Senin 16 Januari 2023.
"Kita awalnya buat laporan ke polisi, sudah dua hari dari tanggal 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023 belum ada pulang," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku awalnya mengajak korban I (11) pergi jalan-jalan pada hari Minggu 15 Januari 2023. Saat itu mereka menginap di tempat teman laki-laki pelaku.
Keesokan hari, pelaku dan korban I langsung menjemput korban II (14). Mereka bertiga lantas berboncengan pergi ke Muarasabak, Tanjab Timur.
Menurut penuturan korban, sebelum sampai di lokasi yang dituju, kedua korban sempat menanyakan apa maksud dan tujuan mereka ke tempat itu.
Pelaku lalu berkata kepada korban, ia menguasai kedua korban dan mengancam akan membiarkan korban pulang sendiri jika tidak menuruti keinginannya.
Korban I dan II terpaksa mengikuti lantaran mereka berdua tidak tahu lokasi tersebut. Saat itu, kedua korban dipaksa untuk berhubungan dengan laki-laki yang tidak mereka kenal. Bahkan Pelaku juga mengancam dan memukul korban jika tidak menuruti.
Selain melapor, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban. Baru pada Sabtu 21 Januari 2023, korban menghubungi keluarganya.
Kedua korban saat berhasil menelpon, meminta untuk dijemput di suatu tempat.
"Saya kasih tahu keluarga yang ada di Jambi untuk ke lokasi. Sedangkan kami berangkat dari Kualatungkal ke Jambi untuk menjemput," jelasnya.
Keluarga akhirnya berhasil menemui korban di suatu tempat di Kota Jambi.
Waktu itu korban bersama teman yang diduga menjual korban. Korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.
"Ayah korban pun langsung reflek menampar temannya itu yang sudah menjual anaknya," kata RK.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli membenarkan adanya laporan polisi dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.
"Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya," kata Kapolres. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
Nekat Masuk Kota, Delapan Truk Angkutan Batu Bara Dipaksa Putar Balik, Dua Diamankan