IMCNews.ID, Jambi - Andy Veryanto yang telah terjerat kasus perpajakan PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS), kembali terjerat kasus yang sama.
Namun kali ini kasus pajak yang menjeratnya dalam status Andi Veryanto sebagai Direktur di PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (PT. NGME)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Andi Veryanto pada Selasa (27/12/2022) kemarin atas kasus yang sama, yakni perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Barat Jambi (Sumbaja) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Diduga ia tidak membuat SPT secara benar dan tidak menyetor PPN sejak tahun 2017 hingga 2018 saat ia menjadi Direktur PT. NGME yang bergerak di penyaluran BBM jenis solar industri," katanya.
Kata Lexy, saat ini Andy masih menjalani kasus pidana perpajakan yang sebelumnya menjerat dirinya di PT PIS.
"Iya benar Andi Veryanto untuk saat sedang menjalani pidana di kasus pajak yang pertama dan tahap dua dilaksanakan oleh PPNS Pajak pada JPU di Lapas Kelas II A Jambi. Rencananya tahun depan akan disidang untuk kasus yang baru saat menjadi Direktur PT.NGME," jelas Lexy. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo
Perawat RSUD Raden Mattaher Pelaku Pelecehan Mahasiswi Ditahan