IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 85 Napi dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan revisi natal tahun 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib.
Dia merincikan, dari Lapas Kelas II A Kota Jambi ada 31 orang yang menerima remisi natal.
Kemudian, dari Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 5 orang. Lalu, Lapas II B Bungo 4 orang, Lapas Kelas II B Tebo 6 orang, Lapas Kelas II B Tungkal 16 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 2 orang, dan terakhir LPKA Kelas II B Jambi sebanyak 2 orang.
"Remisinya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan," katanya. (IMC01)
Gubernur Tegaskan Pemprov Jambi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Petugas SPBU dan Pelansir di Bungo Kompak Selewengkan Solar Subsidi, Begini Modusya
Tiga ABK Kapal yang Karam Angkut 40 Ton Sawit di Perairan Simbur Naik Ditemukan Selamat
Ringankan Beban Masyarakat, Golkar Tanjabbar Adakan Pasar Murah
Waspada Fenomena El Nino Godzilla Bisa Sebabkan Lonjakan Harga Pangan
30 Ton Beras dan 20 Ton Minyak Goreng Untuk Opersasi Pasar di Empat Titik Dalam Kota Jambi