Pembunuhan di Bagan Pete Terungkap, Farendi Nekat Habisi Defi Karena Kesal Istri Sering Diganggu

Rabu, 23 November 2022 - 09:08:51 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembunuhan di RT 19 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, 26 Oktober 2022 akhirnya terungkap.

Pelaku yang menghabisi nyawa korban Defi Mustikalana (42) ternyata adalah tetangganya sendiri, Farendi Lasandi (33). 

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal dan tak terima istrinya diganggu oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di tempat pelariannya di Desa Karangringin II, Kecamatan Lawangwetan, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis, 17 November 2022 lalu. 

Sebelum bersembunyi di Musi Banyuasin, pelaku bersama istri dan dua orang anaknya lebih dulu melarikan diri ke wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin.

Menurut Eko, motif pelaku membunuh karena cemburu karena istrinya sering diganggu oleh korban. 

‘’Pelaku emosi istrinya sering diganggu. Korban sendiri bertetangga dengan pelaku,’’ katanya, Selasa (22/11/2022).

Kejadian penganiayaan itu bermula saat pelaku mendapat pesan WhatsApp dari istrinya yang mengaku diganggu korban.

Bahkan saat pulang dari bekerja, pelaku mendapati istrinya tengah diganggu di depan rumah korban. Pelaku yang sudah tersulut emosi lantas mengambil parang lalu mengejar korban.

"Pelaku dan korban sempat berkelahi. Saat di TKP itulah pelaku melihat batu, lalu memukulkannya ke wajah dan kepala korban hingga tewas," jelas Eko.

Sementara pelaku, Farendi Lasandi mengakui dia nekat menganiaya korban lantaran emosi istrinya sering diganggu. Bahkan Farendi mengatakan istrinya juga dipegang oleh korban.

"Saya khilaf. Saat itu saya emosi," katanya di Mapolresta Jambi.

Menurut Farendi, dia membacok korban secara spontan. Farendi juga mengaku sempat ditendang korban hingga ia jatuh di bebatuan. 

"Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu," tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah parang, satu batu balok, jaket sweeter warna abu-abu milik korban, satu celana levis milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku didijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA