UMP Jambi 2023 Cuma Naik Rp 131 Ribu

Rabu, 16 November 2022 - 10:11:06 WIB

Rapat penetapan UMP. (ist)
Rapat penetapan UMP. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2023 telah ditetapkan naik hanya sebesar 4,89 persen dari Rp 2.698.940 tahun 2022 menjadi Rp 2.830.785.

Rapat penetapan UMP Tahun 2023 ini dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha, Selasa (15/11/2022) kemarin.

Awalnya, dalam rapat tersebut besaran kenaikan 4,89 persen itu tidak mencapai kesepakatan secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk menentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menyebutkan besaran angka kenaikan UMP 2023 itu ditetapkan setelah dilakukan beberapa kali rapat. 

"Sudah kita tetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen. Telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting," katanya.

Menurut Bahari, dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat penetapan UMP 2023 tersebut. 

"Namun, memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu. Tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.

Setelah ditetapkan, hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan akan diteruskan kepada Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK. Paling lambat Surat Keputusan (SK) UMP Jambi tahun 2023 resmi ditetapkan pada tanggal 21 November 2022.

Besaran kenaikan UMP 2023 itu tidak memuaskan para buruh. Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane menegaskan pihaknya menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen. 

Dia menilai formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh.

"Kita menolak. Tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi. Kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu. Kita menolak hal tersebut," katanya dilansir dari jambiindependent.co.id.

Untuk diketahui, pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan. 

Roida menegaskan, dari penghitungan pihaknya, seharusnya UMP Jambi tahun 2023 naik 13 persenan. 

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris meninjau ulang dan mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Kita minta Pak Gubernur memperhatikan kami. Kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini. Pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp2.649.034, hanya naik 0,72 persen atau sebesar Rp18.800 dari tahun 2021. Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA