*Oleh: Zet Haryanto, SH, MH

Membangun Mudarat Robohkan Manfaat

Selasa, 15 November 2022 - 10:08:14 WIB

KASAK kusuk graha lansia kota Jambi akhir2 ini jadi perhatian publik spesifik masyarakat kota Jambi. Hal ini juga jadi pemantik hingga muncul pertanyaan dibenak publik.Dugaan, hingga akhirnya ada pula yg mengaitkan kejadian ini dengan agenda perhelatan kontestasi pilwako Jambi pada 2024 kelak. 

Orang bijak berkata jika keliru di ujung, ada baiknya balik kepangkal.

Nah, jika kita telusuri hal ini kembali kebelakang, Pemkot Jambi dalam hal ini walikota Syarif Fasha menyatakan bahwa gedung graha lansia dijadikan rumah sakit baru dikota Jambi yg mana saat itu Pemkot Jambi jg tengah memikirkan dan mencari lokasi baru untuk gedung graha lansia tersebut. Lebih lanjut menurut walikota, Dijadikannya rumah sakit baru di gedung graha lansia tersebut adalah sebagai upaya pemenuhan akan kebutuhan rumah sakit dikota Jambi terlebih saat pandemi covid beberapa waktu yg lalu.

Diketahui gedung graha lansia kota Jambi yg berada di kawasan Budiman kecamatan Jambi timur adalah sebagai pusat kegiatan bagi para lansia dikota Jambi. Sebagai wujud nyata kepedulian Pemkot Jambi terhadap para lansia dikota jambi.

Masi menurut Pemkot Jambi saat itu melalui Kabid cipta karya dinas PUPR kota Jambi momon Sukmana Fitra mengatakan, anggaran untuk RS baru tersebut sudah dialokasikan pada APBD 2022 dan dua tahun anggaran. Lebih lanjut dikatakan bahwa, graha lansianya dirobohkan dulu, baru akan dibangun gedung baru untuk rumah sakit dilahan sekitar 25 tumbuk tersebut dengan estimasi anggaran antara 70 -80 milyar.

Dan pada tahun 2022 Pemkot Jambi telah mengalokasikan dana 25 milyar untuk rencana pembangunan RS baru bertype C itu dengan harapan membuat masyarakat akan jadi lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Solusi untuk lokasi baru belum didapatkan, gedung graha lansia yg berada dikawasan Budiman Jambi timur sudah dirobohkan, pertanda sudah dimulaikah rencana pembangunan RS type C yg digadang2 dapat meningkatkan pelayanan khususnya dibidang kesehatan untuk masyarakat jambi? belakangan jg diketahui, setelah gedung tersebut dirobohkan, ada kabar izin dari kementerian kesehatan untuk pembangunan RS di lokasi tersebut tidak diberikan dan meminta Pemkot Jambi lakukan peninjauan kembali.

Teranyar, 10 orang pejabat di dinas PUPR dan BPKAD Pemkot Jambi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi , sekda kota Jambi menyatakan, dengan alasan kepentingan umum pembangunan akan tetap dilakukan di tahun depan namun akan dilakukan kajian ulang hingga tak menutup peluang down grade Jadi puskesmas. 

Sepintas saja disimak alur diatas, kelihatan dengan jelas bahwa Dalam hal ini Pemkot jambi :

- kajian secara komprehensif, perencanaan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan belum dilakukan secara matang sesuai regulasi aturan yg melekat sebelum diputuskan penggunaan uang negara yg notabene milik, bersumber dan semata2 dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat sesuai asas. 

Sebagai bahagian urusan pemerintah daerah bidang kesehatan Yg melekat juga kewenangan pelayanan kegiatan urusan kesehatan, pemerintah daerah juga wajib menjaga dan memelihara sarana kesehatan sebagai tempat penyelenggaraan antara lain puskemas(pembantu) dan rumah sakit umum kelas D,C,B. Sebagaimana dimuat pada peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijaksanaan.

- Oeh karena aset adalah sumber daya ekonomi yg dikuasai dan atau dimiliki pemerintah yg bersumber dari masa lampau yg memiliki manfaat secara ekonomi maupun sosial dimasa depan yg diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat yg dapat diukur dalam satuan uang , sumber daya non keuangan yg diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yg dipelihara karena alasan sejarah maupun budaya. 

dirobohkannya bangunan gedung graha lansia oleh Pemkot Jambi, patut di dicari kebenaran tentang status dan dipastikan tentang status aset pemerintah dimaksud Apakah benar milik pemkot atau tidak.

Tentu saja yang mengetahui secara detail adalah bagian aset pemkot..menjadi pertanyaan apakah data dimaksud bisa didapat dengan begitu saja mudahnya? Direktorat reserse kriminal khusus (direskrimsus) Polda Jambi yg telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat dilingkup Pemkot Jambi yg terkait dengan hal tersebut tentu nya sudah mendapatkan informasi akan status aset daerah yg menuai polemik karna dimusnahkan tersebut. Jika dapat dipastikan bangunan itu adalah terdaftar sebagai aset Pemerintah daerah kota Jambi, maka sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yg melekat kewenangan, dalam hal ini walikota Jambi adalah orang pertama yg harusnya dimintakan tanggung jawab yg dapat dipertanggungjawabkan baik di muka publik maupun dimuka hukum Berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Disamping regulasi lainnya yg relevan agar tindakan mal administrasi bahkan lebih jauh perbuatan melawan hukum melanggar Undang-undang, diluar kekuasaan atau kewenangan serta perbuatan melanggar asas dalam perspektif hukum tak terkesan prematur disematkan di kejadian ini. Hingga bisa mencegah berkembangnya isu negatif yg dapat mengganggu aspek sosial maupun politik yg bermuara pada gangguan Kamtibmas menyongsong kontestasi dan perhelatan pada tahun politik 2024 nanti. 

Hukum terlahir dari suatu proses politik, bicara perspektif hukum idealnya tetaplah berpijak ranahnya yaitu hukum itu sendiri. Karna hukum hanya menggunakan politik sebagai media demi tercapai tujuan yg berkeadilan secara global Walaupun acapkali sebaliknya, hukum hanya seonggok kertas yang hanya dijadikan alat dan komoditi guna mencapai tujuan politik golongan tertentu saja.

Semoga kasak kusuk permasalahan ini segera menemukan dan sampai pada titik kebenaran di tujuannya. Hingga manfaat tak berujung mudarat. (*)

*Penulis merupakan pengamat sekaligus akademisi STAI Annadwah Kuala Tungkal



BERITA BERIKUTNYA