IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan PT Intisumber Bajasakti di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (25/10/2022).
Penyegelan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain penyegelan dan pemblokiran, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka koorporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan penyitaan aset tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Benar ada penyitaan aset PT Intisumber Bajasakti terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jampidsus," kata Lexy. (IMC01)
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Warga Bagan Pete Tewas Mengenaskan Tergeletak di Depan Rumah