Perketat Pengawasan Angkutan Batu Bara, Petugas Lapangan Harus Konsisten

Senin, 17 Oktober 2022 - 05:38:25 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara kembali diperbolehkan beroperasi sejak Sabtu (15/10/2022) malam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Polda Jambi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan batubara. 

Hanya 3.500 unit yang boleh beroperasi setiap harinya. Sebelumnya, truk batubara yang beroperasi mencapai 13.000 -15.000 unit per hari. 

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, jumlah tersebut nantinya akan dibagi kepada para pemegang IUP batubara di Jambi yang tersebar di beberapa kabupaten.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang luar biasa di Jambi akibat angkutan batubara," katanya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Haris, pembatasan ini diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi kemacetan akibat angkutan batubara. Sehingga pengguna jalan di Jambi dapat tenang dan nyaman saat mengendarai kendaraan. "Tidak ada kecelakaan dan batubara dapat diangkut sampai ke pelabuhan," katanya.

Uji coba itu dimulai sejak Sabtu malam. Sebanyak 3.500 unit angkutan batubara giring atau dikawal oleh pihak kepolisian agar tertib. 

Menurut Al Haris, selama ini banyak kendaraan baru yang ikut melakukan angkutan batubara, bahkan banyak angkutan batubara yang berasal dari luar daerah Jambi. 

"Saya berharap di lapangan petugas harus konsisten semuanya, seperti Kepolisian, Dishub dan lainnya," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 

jumlah angkutan batubara yang beroperasi sementara dibatasi, sebab situasi kondisi jalan yang belum 100 persen normal.

Kemudian, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan. 

"Sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan," katanya, Minggu (16/10/2022).

Mulia juga menjelaskan sejumlah aturan terkait operasional angkutan batubara. Diantaranya, dari mulut tambang Sarolangun dibuka pukul 20.00 WIB, dan dari mulut tambang Kotoboyo, Batanghari dibuka pukul 22.00 WIB.

Kemudian dari mulut tambang Sungai Gelam, Muarojambi dibuka pada pukul 22.00 WIB. Seluruh kegiatan bongkar di Pelabuhan Talang Duku harus sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.

"Angkutan batubara agar layak jalan muatan tidak boleh lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak atau patah as, maka akan diamankan petugas," katanya.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menambahkan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara sudah mulai diberlakukan Minggu malam. 

Seperti di wilayah Sarolangun jam 18.00 wib baru boleh bergerak dari mulut tambang. Kemudian wilayah Batanghari dan Muarojambi jam 20.00 Wib. 

"Selain jadwal keluar dari mulut tambang juga akan ada waktu closing di tambang," ujarnya Minggu (16/10/22).

Menurut, Dhafi, jadwal closing (penutupan) berlaku kalau sudah pukul 01.00 wib, tidak boleh bergerak dari mulut tambang. Kalau ada yang masih jalan berarti ditampung di kantong parkir yang ada. 

"Kita arahkan ke kantong parkir. Seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi," katanya.

Sedangkan yang dari arah Batanghari pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh lagi ada yang bergerak. Nanti ditampung di kantong parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan.

"Intinya jika sudah sampai di Kota Jambi, di Simpang Rimbo pukul 05.00 wib sudah tidak bisa jalan," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, saat ini setiap kali akan jalan angkutan batubara tidak boleh melebihi kuota. Dia mencontohkan daya tampung di pelabuhan hanya 3.500 sampai 4000 unit truk. 

Pihak pelabuhan sudah menentukan berapa jumlah dari perusahaan tambang mana yang keluar dan masuk ke tempat bongkar muat.

"Jika sebelumnya yang keluar dari mulut tambang 10.000, sedangkan daya tampung hanya 4000, maka sisa angkutan batubara tersebut membuat kemacetan dikarenakan parkir di bahu jalan," katanya.

"Sekarang mulai kita berlakukan sesuai daya tampung pelabuhan bongkar angkutan batubara, sehingga tidak lagi terjadi kemacetan," sambungnya.

Alumni Akpol angkatan 97 tersebut juga mengatakan, setiap keberangkatan awal angkutan batubara itu akan dikawal oleh Satlantas Polres di wilayahnya. Kemudian estafet memasuki wilayah kabupaten lain hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat batubara.

"Seperti berangkat dari Sarolangun akan dikawal, selanjutnya masuk Kabupaten Batanghari akan kembali dikawal. Masuk lagi ke Muarojambi juga demikian hingga masuk wilayah Kota Jambi," pungkasnya.

Sementara itu, terkait temuan pelabuhan bongkar muatan (stockpile) batubara yang tidak sesuai standar akan menjadi perhatian serius Polda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Po Mulia Priyanto mengatakan sejauh ini sudah ada stockpile yang ditutup sementara, karena tidak memenuhi standarisasi. Seperti luas area pelabuhan, jumlah tenaga kerja dan jumlah peralatan excavator, sehingga pelabuhan tidak menerima angkutan batubara melebihi kapasitasnya, yang akhirnya akan membanjiri badan jalan.

"Untuk pelabuhan yang tidak memenuhi persyaratan pelayanan agar direkomendasikan untuk tidak beroperasi, sampai pelabuhan tersebut memenuhi syarat. Saat ini ada satu pelabuhan yang telah dihentikan aktivitas bongkar muatnya," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA