IMCNews.ID, Jambi - Penghentian sementara angkutan batu bara di Provinsi Jambi akan diperpanjang. Pasalnya, target kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Wilayah Jambi dari Gubernur Al Haris agar menyelesaikan perbaikan jalan rusak yang disinyalir menjadi penyebab kemacetan sulit terpenuhi.
Oleh karenanya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo mengeluarkan kebijakan memperpanjang penghentian aktivitas operasional angkutan batubara.
Sebagai dasar kebijakan tersebut, Kapolda kembali berkirim surat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Isi suratnya adalah, meminta agar penghentian aktivitas transportasi batu bara diteruskan (diperpanjang), hingga perbaikan jalan selesai.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Polda Jambi telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pengelola pelabuhan batubara.
“Salah satu penyebab kemacetan, adalah adanya ketidakseimbangan antara kemampuan pelayanan pelabuhan dengan jumlah truk pengangkut batubara yang masuk ke pelabuhan,” kata Kapolda Jambi dalam suratnya, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia mencontohkan, pada salah satu pelabuhan yang memiliki 7 unit excavator mampu membongkar batubara dari dalam truk selama 10 menit. Sehingga secara bersamaan dapat dibongkar 7 truk sejumlah 70 ton. Jika satu truk memuat 10 ton batu bara sebab rata-rata truk overloading. Ini artinya, dalam 1 jam dapat membongkar 420 ton, atau 5.040 ton per 12 jam.
Sedangkan pengelola pelabuhan mengaku mampu melayani 9.000 ton per hari. Sehingga setidaknya ada 396 truk yang menunggu di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan.
Lanjutnya Rachmad dalam surat tersebut, jika panjang truk ditambah jarak antar truk sepanjang 10 meter, maka akan menimbulkan antrean sepanjang 3.960 meter atau hampir 4 kilometer.
“Oleh karena itu, kami mohon diperpanjang penghentian transportasi batu bara sampai tanggal 15 Oktober 2022 pukul 06.00, untuk keperluan perbaikan jalan dan pengaturan tata kelola di pelabuhan,” sambungnya dalam surat itu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, surat dari Kapolda Jambi ke Dirjen Minerba ini juga sekaligus meneruskan surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi.
BPJN Jambi dalam suratnya ke Dirlantas Polda Jambi, juga meminta agar aktivitas transportasi batu bara dihentikan hingga perbaikan jalan selesai.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJN Jambi. Ternyata mereka masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki kerusakan jalan di sejumlah titik.
"Kita sudah tanya kepada BPJN, mereka butuh waktu berapa lama lagi untuk mengerjakan jalan ini, dan sudah disampaikan oleh pihak BPJN. Dan juga suratnya sudah masuk kepada kita, ternyata masih butuh waktu selama tiga hari ke depan," kata Dhafi, Rabu (12/10/2022).
Terpisah, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu surat balasan dari Menteri ESDM terkait permohonan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara.
"Belum ada, balasan suratkan harus diteken menteri. Kita menunggu saja sampai saat ini. Kita memberi permohonan tertulis, jadi harus dibalas dengan tertulis," katanya, Rabu (12/10/2022).
Johan menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi hanya mengajukan permohonan pemberhentian sementara angkutan batubara kepada menteri ESDM. Karena semua kewenangan izin Batubara ada di pusat.
"Jadi kita daerah tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya. (IMC01)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes