IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Berdasarkan daftar saksi, setidak ada 24 orang yang dimintai keterangan, Kamis kemarin (22/9/2022). Sebagian dari mereka masuk dalam daftar 28 tersangka baru.
"Pemeriksaan terhadap 24 orang ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Jubir KPK, Ali Fikri.
Dari 24 orang ada dua orang mantan kepala daerah, seperti mantan Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dan mantan Wakil Bupati Sarolangun Hillatil Badri.
Selain itu juga ada nama Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Kemudian, ada nama Eka Marlina, Sainuddin, M Juber, Poprianto, Tartiniah, Ismet Kahar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Edmon, dan Mely Hairia.
Selanjutnya Mesran, Luhut Silaban, Syamsul Anwar, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Nasri Umar, Nurhayati, Hasani Hamid, Suliyanti dan Karyani.
Setelah menjalani pemeriksaan, mantan bupati Muaro Jambi Masnah Busro sama seperti pemeriksaan sebelumnya, dia selalu irit bicara saat ditanya wartawan. "Ditanya terkait pengunduran diri itu. Karena saya tahun 2016 itu kan sudah mundur dari anggota dewan," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari terpidana Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut. "Tidak, tidak ada itu," tegasnya.
Masnah juga enggan berbicara lebih jauh mengenai pemeriksaan dirinya.
"Saya tidak perhatikan siapa saja yang di dalam, selebihnya tanya ke penyidik ya," ujarnya.
Hampir sama dengan Masnah, Hilalatil Badri juga mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 28 tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK.
"Benar, diperiksa untuk 28 orang itu, sesuai dengan surat undangan dari KPK," ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Sarolangun itu menegaskan, dirinya tidak mengetahui mengenai kasus suap pengesahan RAPBD ini karena sudah mengundurkan diri pada tahun 2016.
"Saya sudah mundur dari DPRD terhitung bulan Oktober tahun 2016. Saya taunya ketika ada pemberitaan OTT (operasi tangkap tangan) dari KPK," jelasnya.
Pernyataan Hilal ini berbeda dengan keterangan Kusnindar, anggota dewan yang membagikan uang suap ketok palu 2017. Dalam persidangan Kusnindar mengatakan Hilal ikut menerima jatah Rp 200 juta saat pengesahan RAPBD 2017.
Penyerahannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan tahap kedua Rp 100 ribu.
Hilal dan Kusnindar pun sudah dikonfrontir dalam persidangan beberapa waktu lalu. Namun, Hilal tetap ngotot menyatakan dia tidak menerima aliran dana uang ketok palu tersebut.
Sementara itu, sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar 28 tersangka baru terkesan pasrah. Mereka juga irit bicara usai diperiksa KPK di Polda Jambi Kamis kemarin.
Rahima misalnya. Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Rahima yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dalam sidang sebelumnya, Rahima juga membantah menerima uang ketok palu. Namun, saksi lainnya Immanuddin alias Iim yang bertugas membagikan uang menyatakan Rahima ikut menerima Rp 200 juta.
Keduanya juga sudah pernah dikonfrontir dalam persidangan. Iim mengaku mengantarkan langsung jatah Rp 200 juta untuk Rahima. Namun, Rahima bersikeras membantah.
Kini Rahima masuk daftar 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018.
Kemudian, M. Juber yang selama ini selalu berbicara lantang terkait perkara ini juga mulai irit bicara. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Golkar itu mendadak tidak banyak komentar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau itu masing-masing kayaknya," ucapnya sambil terus berjalan menghindari wartawan.
Ditanya lebih lanjut mengenai status dirinya dalam kasus ini, Juber menyebutkan pihaknya masih menunggu perkembangannya.
"Hari ini saya datang sebagai saksi, selebihnya tanya penyidik saja," ujarnya.
Begitu juga dengan Luhut Silaban. Saat ditanya wartawan, Luhut mengakui bahwa dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Iya saya ada dalam surat (penetapan tersangka) itu. Tanggapannya kita siap kooperatif aja," ucapnya.
Menurut Luhut, dia diperiksa berbarengan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang lain, yakni Mesran yang juga dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk semuanya (28 orang tersangka)," tambahnya.
Selanjutnya, Melly Khairiya dan Ismed Kahar juga tak jauh berbeda. Keduanya keluar berbarengan dari ruang pemeriksaan di Gedung Lama Mapolda Jambi, pukul 12.40 WIB.
Dua orang ini juga masuk dalam 28 orang tersangka baru. Melly saat dikonfirmasi enggan bicara mengenai penetapan dirinya menjadi tersangka.
Sementara Ismed Kahar mengaku sudah mengetahui tentang penetapan 28 tersangka baru oleh KPK.
"Mungkin, ada saya (penetapan 28 tersangka tersebut)," ujarnya.
Saat ditanya materi pemeriksaan, keduanya meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik KPK. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir