IMCNews.ID, Tebo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo.
Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan pihak rekanan. Penjabat (Pj) Bupati Tebo , Aspan mengatakan, dengan hasil audit BPK, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak Inspektorat.
"Kami kemarin minta kepada Inspektorat untuk melakukan sesuai tahapan dan aturan," katanya.
Dalam aturan itu, sudah jelas 60 hari jika belum dikembalikan ada tindakan yang harus diambil. Kalau sudah berkahir maka pihak nya akan menyerahkan ke Jaksa Pengecara Negara.
"Dalam hal ini perpanjangan tangan kita Jaksa Pengecara Negara, kami sudah melakukan evaluasi, ada beberapa mereka yang punya itikad baik, ada yang sudah mengansur, cuman asurannya seperti apa, kalau sejuta dua juta bukan mengansur," tegas Aspan.
Terpisah, Kepala Bidang Analisa Evaluasi dan pelaporan Inspektorat, Agustiawan mengaku, belum berani memberi keterangan tanpa seizin Inspektur.
"Inspektur sedang mengikuti diklat Spamen di Surabaya," katanya.
Untuk diketahui temuan BPK pada anggaran 2021, meliputi empat paket pekerjaan senilai Rp 1,494 M dan 14 pekerjaan pemerliharaan jalan, jaringan irigarasi Rp 3,115 M yang belum sepenunya di kembalikan. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Gerebek Gudang Penimbunan Solar dan Rokok Illegal di Semurup, Polisi Dalami Pemilik