IMCNews.ID, Tebo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo.
Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan pihak rekanan. Penjabat (Pj) Bupati Tebo , Aspan mengatakan, dengan hasil audit BPK, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak Inspektorat.
"Kami kemarin minta kepada Inspektorat untuk melakukan sesuai tahapan dan aturan," katanya.
Dalam aturan itu, sudah jelas 60 hari jika belum dikembalikan ada tindakan yang harus diambil. Kalau sudah berkahir maka pihak nya akan menyerahkan ke Jaksa Pengecara Negara.
"Dalam hal ini perpanjangan tangan kita Jaksa Pengecara Negara, kami sudah melakukan evaluasi, ada beberapa mereka yang punya itikad baik, ada yang sudah mengansur, cuman asurannya seperti apa, kalau sejuta dua juta bukan mengansur," tegas Aspan.
Terpisah, Kepala Bidang Analisa Evaluasi dan pelaporan Inspektorat, Agustiawan mengaku, belum berani memberi keterangan tanpa seizin Inspektur.
"Inspektur sedang mengikuti diklat Spamen di Surabaya," katanya.
Untuk diketahui temuan BPK pada anggaran 2021, meliputi empat paket pekerjaan senilai Rp 1,494 M dan 14 pekerjaan pemerliharaan jalan, jaringan irigarasi Rp 3,115 M yang belum sepenunya di kembalikan. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Gerebek Gudang Penimbunan Solar dan Rokok Illegal di Semurup, Polisi Dalami Pemilik