IMCNews.ID, Tebo - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan berang karena mendapati segelintir ASN Pemkab Tebo yang terlihat hadir pada paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Selasa (16/8/2022) lalu.
Ruangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlihat kosong pada bagian belakang yang harusnya diisi oleh ASN. Dia segera memerintahkan Asisten III Setda Tebo untuk melakukan absensi siapa saja ASN yang tidak hadir.
"Disitu kan disampaikan nota pengantar. Saya ingin para ASN juga mendengar kebijakan dari pusat," katanya.
Dengan mengetahui itu, Kepala OPD dan Kabid bisa memilih dana pusat mana yang akan dijemput untuk dibawa ke Tebo. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang mangkir dari rapat paripurna itu, Pj Bupati Tebo memastikan akan ada sanksinya.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku," ungkapnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir