Instruksi Gubernur Diabaikan, Pabrik Masih Beli TBS di Bawah Standar

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:19:45 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Instruksi Gubernur Jambi, Al Haris diabaikan terkait dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit umur 10-20 tahun periode 12-18 Agustus 2022, Rp 2.136,72 per Kilogram (Kg). 

Instruksi ini juga sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat datang ke Jambi. Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal, harga yang ditetapkan Pemprov Jambi tersebut naik sebesar Rp 120 per Kg, dari harga periode sebelumnya Rp 2.016 per kilogram.

Kenaikan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur, Kamis (11/9/2022). 

Tidak hanya Harga TBS, harga CPO juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 819, dari harga Rp 9.153 menjadi Rp 9.972 per kilogram. 

Begitu juga dengan harga inti sawit. Pada periode kali ini naik sebesar Rp 190, dari Rp4.623 menjadi Rp 4.813 per kilogram. Berikut informasi selengkapnya, harga TBS periode 12- 18 Agustus 2022. TBS usia tanam 3 tahun Rp 1.685 per Kg, usia tanam 4 tahun Rp 1.782 per Kg, usia tanam 5 tahun Rp 1.866 per Kg, usia tanam 6 tahun Rp 1.945 per Kg dan usia tanam 7 tahun Rp 1.994 per Kg.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 2.035 per Kg, usia tanam 9 tahun Rp 2.077 per Kg, usia tanam 10 - 20 tahun Rp 2.136 per Kg, usia 21 - 24 tahun Rp 2.068 per Kg dan di atas 25 tahun Rp 1.970 per Kg.

Namun kenyataan di lapangan, sampai hari ini sebagian besar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Jambi masih membeli TBS petani di bawah Rp 2.000 per kilo. Bahkan ada yang di bawah Rp 1.500 per Kg. 

Di Kecamatan Mestong, Muarojambi misalnya. Pada Kamis (11/8/2022) kemarin, pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut membeli TBS petani di harga Rp 1.405 per kilo. 

Menurut sejumlah petani di Mestong, harga ini memang ada kenaikan, yakni Rp 30 per kilo. Namun, harga ini masih jauh dari normal seperti yang ditegaskan Gubernur Jambi Al Haris pekan lalu. 

‘’Masih jauh dari Rp 2.000 per kilo. Hargo Rp 2.016 per kilo yang ditetapkan pak gubernur tu dak dijalankan pabrik. Sampai hari ini (kemarin), pabrik masih lah beli di bawah Rp 1.500 per kilo,‘’ kata Adi, salah satu petani sawit di Kecamatan Mestong, Muarojambi. 

Menurut dia, selama ini pabrik memang tidak pernah mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah. Mereka sempat berharap banyak dari instruksi Gubernur Jambi pekan lalu yang menyatakan pabrik wajib membeli TBS petani di atas Rp 2.000 per kilo, jika tidak akan ditindak. Namun, kenyataan di lapangan tidak begitu. 

"Jadi intruksi gubernur itu pun tak jalan. Jadi susah berharap dari pemerintah. Kalau pak gubernur benar benar tegas, bisa turun langsung cek ke lapangan. Apakah harga yang dia ditetapkan itu diikuti pabrik atau tidak. Kalau tidak, ya kasih sanksi lah," kata dia.  

Seperti diberitakan, pekan lalu Gubernur Jambi Al Haris menetapkan harga TBS Sawit di Jambi Rp 2.016 per kilogram (Kg). Dia menegaskan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membeli TBS petani dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut. 

Penetapan harga ini diputuskan dalam rapat (pertemuan) dengan para pengusaha PKS yang beroperasi di Provinsi Jambi, di auditorium rumah dinsa Gubernur Jambi, Kamis (4/8/2022).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkauit penetapan harga sawit di Jambi harus diatas Rp 2.000 per kilo. Selaku gubernur, Al Haris langsung cepat merespon. Dalam pertemuan debngan pengusaha PKS tersebut, Haris mengatakan hingga saat saat ini harga TBS kelapa sawit di Jambi belum stabil. 

Maka dari itu, kata Al Haris, pemerintah mencoba melakukan pengaturan harga.

"Tadi (dalam pertemuan kemarin) kita putuskan invoice dan sebagainya yang ada, TBS di Jambi itu Rp 2.016 per kilogram. Kita akan pantau ini sampai ke tingkat paling bawah," kata Haris.

 Haris meminta pengusaha memberikan alasan yang tepat apabila tidak mau mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan itu. 

"Apabila dia (pengusaha, red) melanggar, kita akan tegur sekali, dua kali, tiga kali. Setelah itu baru kita akan cabut izinnya," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA