Gubernur Tegaskan Pabrik Wajib Beli TBS di Atas Rp 2 Ribu

Jumat, 05 Agustus 2022 - 09:56:26 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi l, Al Haris menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Jambi Rp 2.016 per kilogram (Kg). Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membeli TBS petani dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut. 

Penetapan harga ini diputuskan dalam rapat (pertemuan) dengan para pengusaha PKS yang beroperasi di Provinsi Jambi, di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (4/8/2022).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkauit penetapan harga sawit di Jambi harus diatas Rp 2.000 per kilo. 

Dalam pertemuan dengan pengusaha PKS tersebut, Haris mengatakan hingga saat saat ini harga TBS kelapa sawit di Jambi belum stabil. 

"Tadi (dalam pertemuan kemarin) kita putuskan invoice dan sebagainya yang ada, TBS di Jambi itu Rp 2.016 per kilogram. Kita akan pantau ini sampai ke tingkat paling bawah," kata Haris kepada wartawan usai pertemuan.

Haris meminta pengusaha memberikan alasan yang tepat apabila tidak mau mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan itu. Dia mengingatkan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Yang terberat adalah pencabutan izin operasional.

"Apabila dia (pengusaha, red) melanggar, kita akan tegur sekali, dua kali, tiga kali. Setelah itu baru kita akan cabut izinnya," tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal menambahkan, pada pertemuan kemarin Pemerintah Provinsi Jambi mengundang sebanyak 70 pengusaha PKS di Jambi. Dari jumlah tersebut, 49 pengusaha PKS yang hadir. 

"Yang tidak datang nanti kita beri surat teguran. Dan mereka yang tidak datang harus mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan memberikan peringatan kepada para pengusaha perkebunan untuk membeli tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga minimal Rp 2.000 per kilogram. 

 "Saya minta mulai minggu depan, harga TBS harus di atas Rp 2.000 per kilogram dan para pengusaha wajib mentaati aturan yang telah disepakati," kata Zulkifli Hasan, Selasa, 2 Agustus 2022. (*)



BERITA BERIKUTNYA