IMCNews.ID, Jambi - Managemen Pasar Angso Duo Baru yakni PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) mengajukan restrukturisasi atau penataan kembali pajak kepada pemerintah Kota Jambi.
Secara umum restrukturisasi pajak diartikan pembuatan ulang skema transaksi berikut metode pembukuan alternatif perusahaan guna memperkecil beban pajak sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perusahaan secara keseluruhan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan pembayaran untuk tunggakan pajak bulan sebelumnya dan bulan berjalan sudah mulai dibayarkan.
"Sebulan itu kisaran Rp300 juta, mereka sudah mulai mencicil," katanya.
Diketahui PT EBN menunggak pajak parkir senilai Rp248 juta dan PBB Rp600 juta. Sementara untuk Abadi Group (Hotel Abadi Suite,red), Nella mengatakan ada dua tunggakan pajak yang belum disetorkan oleh managemen. Diantaranya adalah pajak hotel dan restoran.
"Mereka tidak diberi keringanan pajak. Mereka harus tetap melunasi tunggakan pajaknya. Mereka (Abadi Group) siap mencicil 12 kali. Kami memang masih menunggu itikad baik dari mereka. Kita lihat nanti Bulan Juli 2023 itu harus lunas," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nella menguraikan realisasi pajak dan retribusi sudah 53,3 persen atau Rp170,2 miliar dari target Rp319,4 miliar. (*)
Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Disukai Petani
Jadi Narasumber FGD Percepatan PI 10% Jambi, Fasha: Selesaikan PI Yang Ada di Depan Mata
Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
Unsur Pimpinan Lengkap, Samsul Ridwan Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender, Bapemperda Konsiltasi ke Kementerian PPPA
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Sambutan Gubernur Jambi 2025-2030
Minta Izin KASN, Haris Segera Evaluasi Pejabat Pemprov Jambi