IMCNews.ID, Jambi - Managemen Pasar Angso Duo Baru yakni PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) mengajukan restrukturisasi atau penataan kembali pajak kepada pemerintah Kota Jambi.
Secara umum restrukturisasi pajak diartikan pembuatan ulang skema transaksi berikut metode pembukuan alternatif perusahaan guna memperkecil beban pajak sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perusahaan secara keseluruhan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan pembayaran untuk tunggakan pajak bulan sebelumnya dan bulan berjalan sudah mulai dibayarkan.
"Sebulan itu kisaran Rp300 juta, mereka sudah mulai mencicil," katanya.
Diketahui PT EBN menunggak pajak parkir senilai Rp248 juta dan PBB Rp600 juta. Sementara untuk Abadi Group (Hotel Abadi Suite,red), Nella mengatakan ada dua tunggakan pajak yang belum disetorkan oleh managemen. Diantaranya adalah pajak hotel dan restoran.
"Mereka tidak diberi keringanan pajak. Mereka harus tetap melunasi tunggakan pajaknya. Mereka (Abadi Group) siap mencicil 12 kali. Kami memang masih menunggu itikad baik dari mereka. Kita lihat nanti Bulan Juli 2023 itu harus lunas," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nella menguraikan realisasi pajak dan retribusi sudah 53,3 persen atau Rp170,2 miliar dari target Rp319,4 miliar. (*)
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Minta Izin KASN, Haris Segera Evaluasi Pejabat Pemprov Jambi