10 Bulan Nikah Siri, Nur Aini Tak Sadar Dinikahi Sesama Perempuan

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:11:58 WIB

Nur Aini hadir langsung di PN Jambi untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban. (foto./IMCNews.ID)
Nur Aini hadir langsung di PN Jambi untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban. (foto./IMCNews.ID)
IMCNews.ID, Jambi - Selama 10 bulan nikah siri, Nur Aini baru menyadari bahwa yang dinikahinya sebagai suami ternyata juga berjenis kelamin perempuan seperti dirinya. Akibat kejadian itu, dia menggugat terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuduhan melakukan penipuan kepadanya serta melakukan pemalsuan gelar doktor lulusan luar negeri. 
 
Sidang perkara ini digelar di PN Jambi, Selasa (14/6/2022). Nur Aini hadir langsung di PN Jambi untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban. 
 
Dalam persidangan, Nu Aini mengatakan bahwa, dirinya mengenal Erayani alias Ahnaf sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan yang dianjurkan oleh temannya untuk mencari jodoh.
 
"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki," katanya kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Sukmawati mempertanyakan kepada Nur Aini, setelah menikah dirinya pernah tinggal dimana. Nur mengaku tinggal dirumah orang tuanya.
 
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terang Nur Aini dalam persidangan.
 
Diakui Nur Aini, dirinya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa.
 
"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang dokter spesialis bedah syaraf dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," jelasnya.
 
Kemudian, kata Nur, dirinya juga pernah dibawa ke tempat ibu angkat terdakwa selama satu bulan. Dirinya saat di rumah itu hanya boleh berada di dalam kamar saja. 
 
Sementara itu, ibu kandung Nur Aini, Siti Harminah di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya pernah curiga ke menantunya karena saat itu menantunya mandi tidak pernah buka bajunya, selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.
 
"Maka dari saya minta dia untuk membuka bajunya di hadapan saya, akhirnya disitulah dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.
 
Siti juga mengaku bahwa pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. 
 
"Ia mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp 67 juta lebih untuk pengobatan suami saya. Namun suami saya tidak ada perubahan untuk kesembuhannya," jelas di persidangan.
 
Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua itu benar adanya. Saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban, dia hanya menggunakan jari. 
 
"Iya benar pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," katanya ke hakim. 
 
Untuk diketahui, dalam dakwaan, terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai laki-laki berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf. Keluarganya berasa di Lahat. Bahkan dia mengaku lulusan New York.
 
Dalam konstruksi kasusnya, terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa berkenalan dengan Nur Aini lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter namun belum praktek dan siap menikahi Nur Aini. Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
 
Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT. 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
 
Pada saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan. Kemudian, gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
 
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (IMC02) 


BERITA BERIKUTNYA