IMCNews.ID, Tebo - Pekan ketiga bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) hari raya idul fitri 1443 H.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Muara Tebo Reindhards Indra Pitoy. Pengajuan ini dilakukan dengan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Lapas. Selain itu untuk persetujuan tergantung dari kemenkumham.
Kini jumlah WBP 399 orang, dan yang beragama Islam 383 orang. Namun, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat remisi 250 orang. Jumlah ini sesuai dengan penilaian kelakuan dari napi di dalam lapas.
"Jadi 149 napi yang dipastikan tidak mendapatkan remisi pada lebaran kali ini,” katanya, pada Kamis (21/4).
Dari jumlah remisi yang diajukan rincian, napi yang mendapatkan remisi berasal dari Pidana Khusus (Pidsus) seperti narkoba 167 orang dan sebanyak 83 orang Napi berasal dari kejahatan Kriminal Umum (Krimum).
"Ada 4 tingkatan remisi, untuk 15 hari ada 36 orang, 1 bulan ada 155 orang, 1 bulan 15 hari ada 49 orang dan terakhir 2 bulan ada 10 orang," ungkapnya.
Diakuinya, biasanya keputusan pengajuan remisi akan disampaikan satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H, dalam remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi