IMCNews.ID, Tebo - Pekan ketiga bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) hari raya idul fitri 1443 H.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Muara Tebo Reindhards Indra Pitoy. Pengajuan ini dilakukan dengan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Lapas. Selain itu untuk persetujuan tergantung dari kemenkumham.
Kini jumlah WBP 399 orang, dan yang beragama Islam 383 orang. Namun, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat remisi 250 orang. Jumlah ini sesuai dengan penilaian kelakuan dari napi di dalam lapas.
"Jadi 149 napi yang dipastikan tidak mendapatkan remisi pada lebaran kali ini,” katanya, pada Kamis (21/4).
Dari jumlah remisi yang diajukan rincian, napi yang mendapatkan remisi berasal dari Pidana Khusus (Pidsus) seperti narkoba 167 orang dan sebanyak 83 orang Napi berasal dari kejahatan Kriminal Umum (Krimum).
"Ada 4 tingkatan remisi, untuk 15 hari ada 36 orang, 1 bulan ada 155 orang, 1 bulan 15 hari ada 49 orang dan terakhir 2 bulan ada 10 orang," ungkapnya.
Diakuinya, biasanya keputusan pengajuan remisi akan disampaikan satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H, dalam remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas. (*)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes