IMCNews.ID, Jambi - Nasib dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis dan Mardiana lebih baik dari dua rekannya. Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) itu divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Jambi, Senin (11/4) kemarin.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Baik primer maupun dakwaan subsidair.
‘’Membebaskan Nurkholis dari segala dakwaan. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa," kata ketua majelis hakim Yandri Roni.
Putusan ini disambut tepuk tangan oleh kerabat maupun rekan-rekan Nurkholis yang hadir di ruang sidang. Terhadap putusan ini, penasehat hukum Azmin Sutan Muda langsung menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa pikir-pikir.
"Kita menerima keputusan itu. Sesuai putusan majelis hakim, Pak Nurkholis bisa langsung dikeluarkan dari tahanan sejak adanya putusan bebas," katanya. Menurut dia, jika tidak dikeluarkan hari ini juga maka Jaksa penuntut umum tidak mematuhi Amar putusan majelis hakim.
"Tapi untuk mengeluarkan pak Nurkholis kan butuh waktu, Masalah administrasi yang harus diselesaikan, " ujarnya. Soal Jaksa penuntut umum akan melakukan upaya kasasi, Azmin menyatakan sah sah saja, karena itu haknya penuntut umum. Mereka siap menghadapinya.
"Jaksa penuntut umum kan masih pikir-pikir. Kalaupun ada kasasi, kita akan siapkan memori kontra kekasihnya. Tapi kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga," katanya.
Sebelumnya Nurkholis dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Nurkholis juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 44 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.
Sama dengan Nurkholis, Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni juga membebaskan Mardiana dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. “Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Yandri Roni dalam sidang terpisah.
Hakim menyatakan Mardiana tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjabtim. Sebelumnya, Mardiana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun)
Terhadap putusan ini, Monang Sitanggang, penasehat hukum terdakwa Mardiana menyatakan menerima putusan hakim. “Kita menerima putusan, dan keadilan itu masih ada,” katanya.
Monang menegaskan bahwa kliennya benar-benar tidak ada kaitannya dengan dana hibah itu. Dia hanya menerima laporan akhir. “Dana hibah itu pertanggungjawabannya ada pada sekretaris, bukan dengan klien kita,” pungkasnya.
Di bagian lain, pada sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus yang sama dengan terdakwa Tengku Ardiansyah, terjadi insiden yang tidak biasa. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Reynold memilih keluar dari ruang sidang.
Awalnya, Budi Asmara selaku penasehat hukum Tengku Ardiansyah keberatan Renold berada di kursi jaksa penuntut umum (JPU). Dia beralasan Renold adalah sebagai saksi pelapor. Sehingga pihak terdakwa keberatan jika Renold ikut bertanya sebagai JPU.
Sebaliknya, Reynold merasa haknya sebagai jaksa penuntut umum dihalangi untuk bertanya dan membuktikan dakwaan. Menghindari debat kusir antara kedua belah pihak, Yandri Roni selaku hakim ketua meminta keberatan penasehat hukum dicatat.
Hakim juga meminta Reynold hanya duduk di kursi JPU dan tidak mengajukan pertanyaan. “Saudara kan tim. Silakan tim yang bertanya. Jaksa yang lain kan ada,” kata Yandri Roni.
Merasa haknya untuk bertanya tidak diberikan, Reynold akhirnya keluar dari ruang sidang. “Karena saya merasa hak saya bertanya dihalangi, saya rasa lebih baik saya keluar,” kata Renold, lalu berdiri dan keluar dari ruang sidang. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot