IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi membebaskan mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dari segala tuntutan JPU dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 lalu.
Dalam putusannya saat sidang, Senin (11/4/2022), majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa memulihkan nama serta martabat terdakwa. Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (IMC01)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin