Paut Ngaku Tak Kenal, Apif Membantah

Hakim Kesal, Keterangan Hasanuddin Berbelit Belit

Jumat, 08 April 2022 - 08:21:21 WIB

IMCNews.ID, Jambi - 10 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan Gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, Kamis (7/4) kemarin. Ke 10 saksi itu antara lain kontraktor Paut Syakarin, Rudy Lidra, Candra Ong dan Hasanuddin. Kemudian, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Zainul Arfan, Muhammadiyah, Ahkrahmad Eka Putra dan Fachrurozi.

Hasanuddin yang diperiksa pertama mengaku mendapat dua paket proyek pada tahun 2017. Masing masing nilainya Rp 16 Miliar. "Saya ada ikut lelang tahun 2017. Saya ada dapat dua Proyek jembatan. Satu di  Desa Harapan Makmur senilai Rp 16 Miliar. Pekerjaan itu sudah selesai. Satu lagi lupa. Tapi nilainya Rp 16 Miliar juga," katanya.

Hasanuddin menceritakan, pada Tahun 2016 sekitar bulan November dia di telepon Paut Syakarin untuk mengantarkan uang ke bandara Sultan Thaha Jambi. Hanya saja dia tidak tahu akan digunakan untuk apa uang tersebut. "Uang itu akan diambil Efendi Hatta. Saya kasih di parkiran. Diambil lah sama Efendi. Saya tahu isi kantong plastik itu uang. Cuma saya tidak tahu untuk apa," katanya.

Penuntut umum menanyakan terkait adanya pemberian uang sebesar Rp 300 juta ke mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Apakah uang tersebut akan diganti dengan pekerjaan yang ada di dinas PUPR?’’ Tanya JPU. Hasanuddin menyangkal itu semua. "Itu pak Arfan pinjam, tidak ada ganti proyek," ujarnya.

Mendengar keterangan Hasanuddin yang mulai berbelit belit, majelis hakim terlihat kesal. Lalu hakim menanyakan isi BAP nya nomor 41 yang berisikan terdakwa Apif Firmansyah mengirimkan uang kepada dirinya sebesar Rp 15 juta. 

"Itu dia (Apif, red) pinjam kemarin. Bukti transfer itu Apif mengembalikan uang pinjamannya," jawab Hasanuddin. "Saksi ini banyak pikiran. Jangan menutupi. Semua sudah jelas,"  kata Yandri Roni yang mendengar keterangan Hasanuddin.

Sedangkan Paut Syakarin di persidangan bersikeras tidak mengenal Apif Firmansyah. Dia mengaku hanya mengenal Dodi Irawan saja. Pernyataan itu dibantah oleh Apif. Dia menegaskan bahwa dia dan Puat sangat kenal. "Itu tidak tidak benar. Saya kenal dengan Pak Puat. Yang kenalkan saya pak Dodi. Karena disuruh pak Zumi Zola," tegasnya Apif

Saksi lainnya, Rudy Lidra dalam kesaksiannya menyatakan mendapat proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai Rp 28 Miliar. Proyek tersebut diberikan setelah dia meminjamkan uang ke Dodi Irawan selaku kadis PUPR.

"Ada dapat Proyek. Rp 28 Miliar kalau tidak salah nilainya. Seingat saya lolosnya proyek itu  setelah saya kasih pinjam uang ke Dodi Irawan Rp 500 juta. Itu saya sendiri yang kasih ke sopir pak Dodi," katanya.

"Saat kasih ke Dodi, saya masih ikut tender. Setelah itu tender menang. Di awal saya tidak ada perjanjian dengan Kadis PUPR," tambahnya.

Sementara itu, Candra Ong mengaku pada awalnya tidak kenal dengan Apif Firmansyah. 

Dia hanya tahu bahwa Apif orang kepercayaan Zumi Zola. "Saya tidak tahu pasti siapa Apif. Cuma denger denger dari kawan Apif bisa bantu kita mendapatkan proyek. Memang waktu itu pak Dodi ada telepon saya, mau pinjam uang Rp 300 juta. Katanya untuk operasional," jelasnya.

"Habis kasih pinjaman, sekitar mau lebaran pak Dodi kembalikan uang itu. Tahun 2017 saya tidak ada proyek. Kalau 2016 saya lupa apa proyeknya. Nilainya Rp 2,5 Miliar," katanya

Sementara keterangan saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi hampir sama dengan sebelumnya. Mereka mengaku menerima uang saat pengesahan RAPBD 2017. Uang tersebut sebagian diberikan oleh Kusnindar. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA