Polisi Tangkap Kakak Beradik Diduga Timbun BBM Subsidi

Sabtu, 02 April 2022 - 13:43:56 WIB

IMCNews.ID,Jambi - Dua orang warga Kabupaten Sarolangun, diketahui menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM)  subsidi Biosolar dari Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)  kakak beradik diamankan oleh polres Sarolangun.

Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga yang timbun solar di dua SPBU tersebut berada di Desa Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, dua orang tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, di kediamannya masing-masing.

"Personil menemukan tumpukan tedmond berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto, selanjutnya personil melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi," kata Kapolres, Jum'at (1/3).

Sedangkan Saifulloh diamankan di lokasi yang berbeda, Kapolres mengatakan, personil menemukan 1 satu Unit Mobil Carry yang bermuatan Jerigen yang diduga berisikan BBM Solar yang terparkir di teras rumah Saifulloh.

"Personil melakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan BBM yang berada di dalam Jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto, ujarnya.

Lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Dia menjelaskan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 60 bah Jerigen berukuran 35 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 Liter 2 TON.Delapan buah Tedmond berukuran 1.000 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 Liter 8 TON.

Selain itu, 3 tedmond berukuran 1.000 Liter dalam keadaan kosong,  1 buah mesin Merk ROBIN warna Kuning yang sudah di modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel pada kepala Keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam. 

Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah," tutupnya. (IMC02) 

 



BERITA BERIKUTNYA