IMCNews. Jambi – Tiga terdakwa narkotika Rudi Hardika, Stheven Oktafian Manalu, dan Masran, kembali dihadirkan ke persidangan. Jaksa penuntut umum Yusmawaty menghadirkan pemilik rental mobil dan anggota kepolisian, Hari dan Bayu.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syfarizal terungkap bahwa sabu-sabu itu ditemukan secara tidak sengaja.
Fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Rudi dihubungi Stheven untuk mencarikan mobil yang akan dipergunakan untuk membawa narkotika ke Lampung. Lalu Rudi menghubungi saksi Dwi Harja untuk merental mobil tujuannya ke Padang.
Setelah mobil itu siap, terdakwa Rudi bersama-sama Anggi langsung berangkat ke cucian mobil untuk mengambil mobil rentalan dan bertemu saksi Dwi Harja.
Antara pemilik mobil dan terdakwa membuat surat perjanjian rental dan Rudi Hardika menyerahkan KTP miliknya dan uang rental mobil selama 3 hari sebesar Rp 975 ribu.
Terdakwa Rudi bersama Anggi lalu bersama-sama ke kosan Stheven mengambil uang Rp10 juta. Uang itu diserahkan kepada Rudi. Sedangkan upah sebesar Rp 15 juta per kilogram dan sisa dibayarkan setelah sabu berhasil diantar ke Lampung.
Kemudian terdakwa berangkat menuju ke Lampung dengan Anggi sebagai sopir, David duduk di kursi depan dan Rudi Handika berada di bangku tengah.
Sedangkan 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh warna hijau yang dimasukan ke dalam 5 karung beras diletakkan di baris kedua mobil.
Ketika dalam perjalanan mengantarkan sabu, tepatnya di depan rumah makan Pusako Bungo KM 13/Pal 13, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, mobil Avanza yang mereka naiki mogok.
Tidak berapa lama kemudian datang 2 orang laki-laki berpakaian preman yang mengaku anggota polisi dari Intel Polresta Jambi mendatangi terdakwa Rudi untuk mengambil mobil rental tersebut.
“Kami diminta pemilik rental karena tujuan mobil tersebut tidak sesuai dengan perjanjian dengan tujuan Padang. Sementara dari GPS, mobil terpantau berada di Jambi. Kami pun melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan rental tersebut,” tegas Bayu, saksi dari kepolisian dalam sidang.
Mereka pun meminta kepada penyewa mobil menghubungi pemilik rental mencari penyelesaian masalah tersebut. Ternyata, penyewa tidak melanjutkan sewa dan berniat melanjutkan perjalanan menggunakan travel. Rudi pun berlalu hendak mencari travel, dan menghilang di sekitar SPBU di sekitar TKP.
“Kami minta barang-barang yang ada dalam mobil diturunkan dulu, ada lima karung beras dan tas pakaian. Awalnya tidak ada kecurigaan karena ini masalah penyewaan mobil. Namun, ada gelagat mencurigakan, karena mereka kabur dan kita sudah berusaha mengejar. Setelah menurunkan karung beras, Rudi dan Anggi diam-diam pergi melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara di TKP, warga sudah ramai berkumpul. Lalu datang anggota dari Polres Muaro Jambi, Satnarkoba Polresta Jambi. Ketika karung beras itu diperiksa, anggota menemukan bungkusan teh Guanyinwang berisi sabu. Berdasarkan berita acara penimbangan diketahui berat bersih sabu tersebut 5.293 gram (netto) mengandung Methamfetamin.
“Sabu itu disimpan di dalam karung beras,” tegasnya.
Sementara Harmain, penasehat hukum Rudi Hardika, mengatakan, kliennya mengakui semua perbuatan dan menyerahkan pada proses hukum. Dia pun tidak mengajukan saksi-saksi meringankan.
“Sebenarnya klien kita sudah mengakui perbuatannya,” katanya singkat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Jo Pasal 132 Ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pemkot Jambi Buka Seleksi Jabatan Direksi Perumda Tirta Mayang, Begini Cara Daftarnya
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan
Viral Penculikan Anak yang Akhirnya Ditemukan di Jambi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Gratis Antar Anak Sekolah, Rute Dimulai 06.15 WIB