Anggota Gp Ansor dan Banser, Tergabung Dalam BPJS-KT

Rabu, 30 Maret 2022 - 08:36:04 WIB

IMCNews.ID, Tebo - Tercatat sebanyak, 1487 Anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Serbaguna (Banser) Kabupaten Tebo, terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tebo.

Hal ini, diungkapkan oleh Ketua GP Ansor Kabupaten Tebo Fadlin Hafizi yang akrab disapa Jawir, pada DTD Banser yang diadakan di Pondok Pesantren Darul Ulum Asy Syariyyah, Kecamatan Rimbo Ulu.

“Setiap anggota Banser dan Pengurus GP Anshor Wajib Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan komitmen pengurus GP Ansor Kabupaten Tebo, Untuk melindungi semua anggota Banser maupun pengurus GP Ansor dari resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal dunia”, katanya.

Dalam pendaftaran keikutsertaan anggota Banser dan GP Ansor dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengurus GP Ansor Tebo dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tebo.

“Ini bentuk komitmen kita dengan BPJS Ketenagakerjaan”, ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tebo M Reza Sahria mengatakan, anggota GP Ansor dan Banser Kabupaten Tebo dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian,

“Mereka tergolong dalam segmentasi Bukan Penerima Upah(BPU)”, kata Reza Sahria ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya Selasa (29/03/2022), didampingi oleh Penata Madya keuangan Afdhy Prabowo.

Dijelaskan hanya dengan iuran 16.800 per orang, setiap bulanya. Anggota banser sudah mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Artinya mereka mendapat perlindungan dalam dua program”, ungkapnya.

Dengan perlindungan ini, jika ada kejadian kecelakaan dalam organisasi, dan bekerja. Anggota yang membayar iuran bisa mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh. 

Jika terjadi resiko meninggal dunia pada peserta, ahli waris berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar 42 Juta rupiah.

Dengan Program ini anggota Banser serta GP Ansor dapat bekerja secara aman dan nyaman dikarenakan sudah terlindungi apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dalam berorganisasi maupun resiko meninggal meninggal dunia. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA