IMCNews.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasehat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Replik dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Jakarta, Rabu (23/3).
Majelis Hakim PN Jakarta Timur kemudian mengagendakan pembacaan duplik pada Jumat (25/3). Sebelum menutup sidang, Hakim juga menanyakan kepada Munarman apakah ada yang ingin disampaikan sebelum dia dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Baik, sidang dinyatakan selesai dan akan dibuka kembali insya Allah pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, sekitar jam 13.00 WIB," kata hakim.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (IMC02/ant)
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KPK Eksekusi Mantan Dirut Waskita Beton Precast ke Lapas Sukamiskin