IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin pagi ini (21/3). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni SH. Apif didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua perkara sekaligus. Suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum KPK, Siswandono saat membacakan dakwaannya menyatakan Apif sebagai orang kepercayaan Zumi Zola ketika menjadi Gubernur Jambi. Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2017, Apif memberikan uang Rp 13 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya agar DPRD mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi APBD 2017.
"Saudara Zumi Zola meminta terdakwa agar mencarikan uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai kompensasi ketok palu. Masing masing anggota menerima uang sebesar Rp 200 juta," Katanya.
Kemudian, setelah uang didapat, Apif Firmansyah diminta memperhatikan rekanan yang sudah membatu memberikan uang ketok palu. "Talong perhatikan rekanan yang telah membantu. Terdakwa Apif Firmansyah lalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan," sebutnya.
"Setelah berkoordinasi dengan Dodi Irwan, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 9 Miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diambil Muhammad Imanuddin alias Iim," paparnya.
Dalam dakwaan, JPU juga membeberkan aliran dana yang dikumpulkan Apif. Selain ke anggota DPRD Provinsi Jambi, uang gratifikasi dari para kontraktor tersebut juga mengalir ke Masnah Busroh dan Bambang Bayu Susesno (BBS).
Menurut JPU, uang gratifikasi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Masnah-BBS saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi di pilkada 2017. Saat proses penyidikan, Masnah dan BBS memang pernah beberapa dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Apif.
"Anggaran itu mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno saat keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi. Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola," Kata JPU.
Untuk diketahui, pada Pilkada Muarojambi 2017 Apif Firmansyah merupakan tim sukses pasangan Masnah-BBS yang didukung PAN. Apif diketahui sebagai Ketua Tim Tuntas 115.
Selain Masnah dan BBS, nama lain yang disebut ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari Apif adalah Zumi Laza. Menurut JPU, ketika itu adik kandung Zumi Zola hendak maju di Pilwako Jambi. Dia pun kecipratan aliran dana yang bersumber dari para pengusaha Jambi.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000 (Rp 34,6 M) haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan Zumi Zola dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola selaku Penyelenggara Negara,” Kata Siswandono.
Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasehat hukum Apif Firmansyah mengajukan izin berobat kepada majelis hakim. Penasehat Hukum Afif, David Fernando mengatakan permintaan rawat jalan sudah tiga kali dilaksanakan. Permintaan ini diajukan karena posisinya sudah masuk dalam jadwal persidangan. "Klien kami sakit gigi. Sudah mendapatkan rujukan dari tim medis KPK. Tinggal satu kali lagi pengobatan. Itu disampaikan oleh dokter," katanya.
Ketua majelis Hakim Yandri Roni menerima permohonan izin pengobatan dari penasehat hukum terdakwa Apif. Namun, hakim tidak langsung memberikan penetapan menerima permohonan atau pun menolak. “Jika penyakit berat, mungkin akan dipertimbangkan. Di rutan kan ada tim medis," kata Yandri Roni.
Sementara itu, penuntut umum KPK, Siswhandono, mengajukan permohonan pengobatan yang diajukan terdakwa memungkin untuk dilakukan. Saat ini Apif Firmansyah menjalani penahanan di Rutan KPK, dan masih dalam pengawasan tim klik KPK.
“Sangat memungkin untuk berobat. Itu adalah hak terdakwa. Dan Apif kini ditahan di KPK. Jadi yang bertanggung jawab pertama adalah dokter-dokter di KPK. Kalau dokter di KPK mengizinkan, maka ya bisa di zinkan. Sudah bisa itu,"katanya. (IMC02)
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Breaking News! Anak Hanyut di Sungai Batanghari saat Berenang