IMCNews.ID, Muara Bulian - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah akan segera melakukan pelelangan unit kendaraan dinas yang terdiri dari roda dua dan roda empat secara online dengan rencana sebanyak 150 unit.
"Kita sedang melakukan verifikasi kendaraan yang akan segera dilelang, dalam proses lelang nantinya akan dilaksanakan secara online mulai dari bulan Mei dan Juni 2022 mendatang," kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Izal Fahlefi, Selasa (08/03/2022).
Pelelangan roda empat dan roda dua yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Batanghari yang melalui Badan Keuangan Milik Daerah (Bakeuda) dilakukan secara online dengan membuka link akun lelang www.trilelang.co.id.
Caranya masukan nomor induk kependudukan, ketika sudah terbuat akun, pengikut lelang harus membayar uang jaminan yang ditentukan besaran oleh tim penilai KPKNL atau tim penilai publik.
Sementara itu, kendaraan roda dua yang akan dilelang nanti yaitu motor dinas milik para Da'i selain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat juga termasuk alat berat yang berada di PUPR yang masuk dalam daftar lelang.
Untuk kondisi kendaraan yang akan dilelang bermacam-macam ada yang kondisi rusak berat dan ada juga kendaraan dengan kondisi layak pakai. Kondisinya pun berbeda-beda dari yang body masih utuh sampai sudah remuk pun tersedia.
"Untuk kendaraan dengan kondisi rusak berat akan dilelang dengan sistem paket, sementara kendaraan yang layak pakai akan dilelang dengan sistem per unit dengan kendaraan dengan nilai harga yang di tetapkan nanti," ujarnya
Dia mengatakan, proses lelang ini dapat diikuti dengan tertib dan seluruh persyaratan dapat terpenuhi dengan baik, yang tentunya akan menjamin transparansi sehingga siapapun yang menawar lebih tinggi maka akan jadi pemenang, karena semua peserta lelang mempunyai kesempatan yang sama untuk menang. (IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Terdakwa Pemalsu e-KTP di Disdukcapil Kota Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara