IMCNews.ID, Jatim - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok jual-beli daring.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Kamis, mengungkapkan pelaku memperdaya korban berinisial SA asal Pule, Trenggalek dengan modus memajang motor mini trail di situs jual-beli daring dengan harga murah atau di bawah harga pasaran (umum).
"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Dit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya.
Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya.
Dia menjelaskan penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor "trail mini" di situs jual beli daring.
Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di Facebook.
Dalam unggahan motor bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah Rp2,5 juta.
Korban semakin yakin setelah melihat video motor yang dikirim pelaku.
"Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,"tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Polres Trenggalek.
Negosiasi kemudian terjadi. SA menyepakati harga motor yang ditawarkan pelaku, dan mentransfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian.
Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta, dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin mengemuka setelah SA mengirim uang lagi Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Total uang yang sudah ditransfer SA ke tersangka SR mencapai Rp10,5 juta.
Penanganan kasus penipuan itu kemudian diserahkan ke Polres Trenggalek. (IMC02/ant)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif